Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Pengguna Lama Aman

Pemilik nomor lama tidak wajib rekam biometrik wajah. ( Foto: komdigi) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk seluruh pelanggan baru mulai 1 Juli 2026 . Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini menggantikan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai rawan penyalahgunaan. 

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan sistem baru ini akan diterapkan secara nasional di seluruh kanal registrasi operator, baik melalui gerai fisik, aplikasi, maupun situs web resmi masing-masing penyelenggara layanan seluler . Teknologi face recognition akan terintegrasi langsung dengan database kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan validitas identitas pelanggan. 

"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit," ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Penerapan aturan ini didorong oleh tingginya angka kejahatan siber di Indonesia. Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat total kerugian masyarakat akibat kejahatan digital telah menembus angka Rp9,5 triliun hingga April 2026 . Hal ini dipicu oleh maraknya penggunaan kartu SIM anonim dengan identitas palsu yang dimanfaatkan untuk scam call, phishing, hingga penyalahgunaan One Time Password (OTP). 

Cara Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah

Bagi masyarakat yang akan mengaktifkan nomor seluler baru setelah 1 Juli 2026, terdapat empat tahapan registrasi yang harus dilakukan :

1. Pembelian Kartu SIM: Beli kartu SIM baru dari operator seluler pilihan.

2. Input Data: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Validasi Data: Sistem akan mencocokkan data kependudukan dengan database Dukcapil.

4. Verifikasi Biometrik: Lakukan pemindaian wajah (face recognition) melalui gerai operator, aplikasi, atau situs resmi. Setelah verifikasi berhasil, aktivasi nomor dapat dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit. 

Proses registrasi ini dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu petugas di gerai resmi operator . Ketentuan batas maksimal kepemilikan nomor tetap berlaku, yaitu maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator atas satu identitas pelanggan. 

Nasib Pemilik Nomor HP Lama: Tak Wajib Registrasi Ulang

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan baru . Pelanggan yang sudah memiliki nomor aktif sebelum Peraturan Menteri berlaku tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan verifikasi biometrik.

"Karena di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi. Jadi tidak perlu re-registrasi," katanya di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6) .

Senada dengan Marwan, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan belum ada wacana untuk mewajibkan nomor yang sudah aktif melakukan registrasi ulang . Menurutnya, mekanisme semacam itu masih prematur dan memerlukan kesiapan infrastruktur yang matang.

"Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana," jelasnya. 

Meski tidak diwajibkan, pemerintah tetap mengimbau pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela guna meningkatkan keamanan identitas digital. 

Operator Seluler Soroti Biaya Verifikasi

Di balik implementasi kebijakan ini, ATSI menyoroti biaya verifikasi biometrik yang dibebankan kepada operator. Saat ini, biaya validasi data menggunakan face recognition mencapai Rp3.000 per transaksi, lebih tinggi dibandingkan sistem sebelumnya yang hanya Rp1.000 untuk verifikasi NIK dan KK .

Marwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan agar tarif tersebut dapat diturunkan atau bahkan digratiskan, mengingat registrasi pelanggan merupakan program pemerintah yang seharusnya tidak membebani operator maupun masyarakat .

"Face recognition itu Rp3.000 biayanya. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan. Kalau bisa free, nol," ujarnya. 

Berdasarkan perhitungan ATSI, biaya riil proses validasi NIK dan KK hanya sekitar Rp60 per transaksi, sementara validasi biometrik wajah sekitar Rp200. Marwan berharap ada evaluasi terhadap struktur biaya agar implementasi registrasi biometrik tidak menghambat upaya penyediaan layanan telekomunikasi yang terjangkau .

Uji Coba Berjalan Positif

Penerapan registrasi biometrik telah melalui masa uji coba selama enam bulan sejak awal tahun 2026 . Selama periode tersebut, sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta pengguna telah melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah dengan hasil yang positif. 

Hasil uji coba menunjukkan proses registrasi dapat berjalan dengan lebih cepat, efisien, dan memiliki tingkat validitas data yang lebih tinggi dibandingkan metode sebelumnya . Pemerintah memastikan data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Verifikasi wajah hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas dengan data kependudukan yang berada di bawah pengelolaan Dukcapil .

(berbagai sumber)