Bahasa Indonesia Jadi Prioritas, Bahasa Daerah Tetap Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Pengawasan Kebahasaan

Konsolidasi Daerah bertajuk "Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat" yang digelar di Bandung, Selasa (23/6/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Yogi Ardhi

GEBRAK.ID, BANDUNG – Pemerintah terus memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan nasional dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah memperkuat pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik tanpa mengesampingkan upaya pelestarian bahasa dan sastra daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Konsolidasi Daerah bertajuk "Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat" yang digelar di Bandung, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 mengenai pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, mengatakan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi juga bagian dari menjaga identitas nasional dan memperkuat kedaulatan bangsa menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028.

"Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu," ujar Hafidz.

Hafidz mengungkapkan bahwa posisi Bahasa Indonesia di tingkat internasional terus mengalami perkembangan yang menggembirakan. Saat ini, Bahasa Indonesia telah dipelajari di 61 negara, diakui sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO, bahkan telah menjadi program studi di Universitas Al-Azhar Kairo.

Namun demikian, di dalam negeri masih banyak ditemukan penggunaan istilah asing secara berlebihan, terutama pada nama kawasan, pusat perbelanjaan, produk, badan usaha hingga papan informasi di ruang publik. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar penggunaan Bahasa Indonesia sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Regulasi kebahasaan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dan kepatuhan bersama. Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan pemerintahan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025," jelas Hafidz.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menilai keberhasilan implementasi kebijakan kebahasaan tidak mungkin dicapai tanpa sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat menjadi faktor penting agar penggunaan Bahasa Indonesia semakin baik, sekaligus memastikan bahasa dan sastra daerah tetap terjaga sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan," kata Herawati.

Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, menyebut pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi langkah strategis agar kebijakan yang telah diterbitkan dapat diterapkan secara efektif.

"Regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, dan kegiatan pembinaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujar Asep.

Asep menegaskan bahwa pengawasan bahasa bukan bertujuan memberikan sanksi, melainkan lebih mengedepankan edukasi, pembinaan, pendampingan, serta rekomendasi perbaikan kepada masyarakat maupun instansi.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan untuk membangun ekosistem kebahasaan yang lebih tertib, memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, sekaligus menjaga keberlangsungan bahasa daerah sebagai warisan budaya yang harus terus dilestarikan.

(Sumber: Kemendikdasmen)