GEBRAK.ID, JAKARTA – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memasuki babak baru pada tahun ajaran 2026/2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan kebijakan MPLS Ramah 2026 yang mengedepankan suasana aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun intimidasi terhadap peserta didik baru, Senin (22/6/2026).
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu perundungan (bullying), kesehatan mental anak, serta pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang peserta didik sejak hari pertama masuk sekolah.
Melalui pendekatan baru tersebut, konsep MPLS tidak lagi dipandang sebagai sekadar ajang perkenalan atau meeting point, melainkan menjadi melting point, yakni ruang yang menyatukan seluruh warga sekolah tanpa membedakan latar belakang, sehingga murid baru dapat merasa diterima sebagai bagian dari keluarga besar sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan paradigma ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk membangun budaya pendidikan yang lebih humanis.
"MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpeloncoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira," ujar Abdul Mu'ti.
Menurutnya, masa pengenalan sekolah seharusnya menjadi momentum menyenangkan bagi setiap anak untuk mengenal lingkungan belajar yang baru, bukan justru meninggalkan pengalaman yang menakutkan atau membekas secara psikologis.
Komitmen tersebut kini diperkuat melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Regulasi tersebut secara tegas melarang berbagai praktik yang selama ini kerap mewarnai kegiatan MPLS, mulai dari perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Tak hanya itu, aturan baru juga melarang keterlibatan alumni dalam pelaksanaan MPLS guna memutus budaya senioritas yang berpotensi memicu tindakan intimidatif. Di sisi lain, sekolah diwajibkan melibatkan orang tua melalui kegiatan sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai agar tercipta sinergi dalam mendampingi proses adaptasi peserta didik.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MPLS selama beberapa tahun terakhir.
"Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS merupakan momentum strategis untuk membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sejak hari pertama sekolah. Penyelenggaraannya diatur melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga melalui sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan berlangsung," kata Suharti.
Kemendikdasmen juga menyiapkan pendekatan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, mengatakan kebutuhan peserta didik di setiap fase perkembangan tentu tidak sama.
Anak usia taman kanak-kanak diarahkan belajar melalui aktivitas bermain dan eksplorasi. Sementara siswa sekolah dasar dibimbing membangun karakter, kebiasaan belajar, dan kemampuan beradaptasi. Adapun peserta didik jenjang SMP mendapatkan pendampingan agar lebih percaya diri, mampu membangun relasi sosial yang sehat, sekaligus memiliki kecakapan dalam menghadapi tantangan dunia digital.
"Anak-anak TK belajar melalui bermain dan bereksplorasi, murid SD mulai membangun kebiasaan belajar dan karakter, sedangkan murid SMP memasuki masa transisi menuju remaja yang perlu didukung untuk membangun kepercayaan diri, memperluas pertemanan, serta menjadi generasi yang cakap dan bijak di ruang digital," jelas Gogot.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menekankan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
Menurutnya, sudah saatnya paradigma lama yang menganggap perpeloncoan sebagai proses pembentukan mental ditinggalkan.
"Tinggalkan anggapan bahwa masa pengenalan sekolah identik dengan perpeloncoan. Murid baru tidak perlu diuji dengan rasa takut agar menjadi kuat, tetapi perlu didampingi agar percaya diri, berani mengenal lingkungan barunya, dan yakin bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan bertumbuh," tegas Tatang.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Keputusan Menteri yang menjadi pedoman resmi penyelenggaraan MPLS Ramah 2026. Panduan tersebut berisi materi pengenalan sekolah yang edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, budaya damai, pencegahan perundungan, serta pengembangan lingkungan belajar yang inklusif.
Pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua diharapkan mengacu pada pedoman tersebut sehingga pelaksanaan MPLS di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui MPLS Ramah 2026, pemerintah ingin mengirimkan pesan kuat bahwa hari pertama sekolah seharusnya menjadi awal perjalanan yang membahagiakan. Sekolah bukan tempat yang menimbulkan rasa takut, melainkan rumah kedua yang memberikan rasa aman, ruang untuk bertumbuh, serta kesempatan bagi setiap anak Indonesia mengembangkan potensi terbaiknya tanpa dibayangi trauma.
Informasi lengkap mengenai pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat diakses melalui laman resmi https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/.
(Sumber: Kemendikdasmen)
