Editor: Zaky AH
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan melakukan sidak di salah satu swalayan di Jakarta, Febuari 2026. (Foto: BPJPH)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggenjot kesiapan pelaku usaha menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar sosialisasi secara serentak di 2.183 lokasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (4/6/2026).
Program berskala nasional tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan para pelaku usaha memahami aturan, prosedur, hingga manfaat sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut resmi diberlakukan. Dengan cakupan ribuan titik, sosialisasi ini menjadi salah satu kegiatan edukasi halal terbesar yang pernah dilakukan BPJPH.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, mengatakan implementasi kebijakan Wajib Halal membutuhkan kesiapan seluruh pihak, terutama para pelaku usaha yang produknya masuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini agar memperoleh informasi yang benar dan komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal,” ujar Chuzaemi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Chuzaemi, sosialisasi serentak tersebut tidak hanya bertujuan menyampaikan regulasi, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami langkah-langkah teknis yang harus dilakukan agar proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan itu, peserta akan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), mulai dari ketentuan Wajib Halal, layanan informasi sertifikasi halal, hingga konsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Bahkan, pelaku usaha juga diberikan kesempatan untuk langsung mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal.
Chuzaemi menilai kegiatan yang berlangsung secara serentak di ribuan lokasi tersebut sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi halal masyarakat. Peningkatan pemahaman publik dinilai dapat mendorong bertambahnya jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik maupun internasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan produknya menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Di 2.183 titik lokasi sosialisasi, pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi tentang kewajiban sertifikasi halal. Bahkan bisa langsung mengajukan pendaftaran sertifikat halal di lokasi,” kata Chuzaemi.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaminan Produk Halal BPJPH, Farid Wadjdi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pelaku usaha, pendamping halal, perguruan tinggi, komunitas, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, hingga mitra strategis BPJPH di seluruh Indonesia.
Menurut Farid, pusat kegiatan sosialisasi akan berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan terhubung secara virtual melalui teleconference dengan peserta di seluruh daerah.
“Sosialisasi akan dilaksanakan dengan titik pusat di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan akan terhubung secara teleconference dengan seluruh peserta di 2.183 titik lokasi di daerah,” ujar Farid.
Selain hadir secara langsung di lokasi yang telah ditentukan, masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui kanal YouTube Halal Indonesia TV mulai pukul 11.00 WIB.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat Oktober 2026. Langkah ini dinilai penting karena sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga faktor yang semakin diperhatikan konsumen dalam menentukan pilihan produk di pasar.
(Sumber: BPJPH)