
KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas),
Silmy Karim, dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan
Direktorat Jenderal Imigrasi. (Foto ilustrasi AI)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penahanan dilakukan setelah Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tampak meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB dan langsung menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan. Momen tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Tidak hanya Silmy, sejumlah pejabat penting di lingkungan imigrasi juga terlihat mengenakan rompi oranye KPK. Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain itu, empat orang lainnya turut diamankan dalam perkara yang sama.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menggelar OTT pada 2-3 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Nama-nama yang terjaring OTT bukanlah sosok sembarangan. Jaya Saputra diketahui pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025. Sementara Saffar Muhammad Godam pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang masih aktif menjabat di pemerintahan. Penahanan Silmy Karim juga menambah daftar panjang pejabat negara yang harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelum resmi ditahan, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Kehadirannya saat itu disebut sebagai bentuk pemenuhan panggilan dan kerja sama dengan penyidik yang tengah mendalami perkara tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, mekanisme dugaan suap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjadi objek perkara. Lembaga antirasuah juga diperkirakan akan mengungkap konstruksi lengkap kasus beserta peran masing-masing tersangka dalam waktu dekat.
(Sumber: KPK)
JANGAN TERLEWATKAN
- Dicari KPK Seharian, Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Serahkan Diri: Terseret Pusaran OTT Imigrasi Jakbar
- KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim, Ini Dugaan Korupsi Pengurusan KITAS dan KITAP yang Diusut
- Daftar Tersangka OTT Imigrasi: Dari Mantan Dirjen hingga Kakanwil, KPK Masih Kejar Petinggi Lainnya