Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID JAKARTA – Polemik kebijakan kompensasi kerja pada hari libur nasional di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terus menjadi sorotan. Setelah gelombang aksi protes dari para pekerja di berbagai daerah, manajemen Indomaret akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan bahwa upah lembur pada hari libur nasional dihapus dan diganti dengan hari libur pengganti.
Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni, menegaskan perusahaan tidak menghapus sepenuhnya pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bertugas pada hari libur nasional. Menurutnya, perusahaan hanya melakukan penyesuaian skema kompensasi yang menyebabkan munculnya perbedaan persepsi antara manajemen dan karyawan.
“Masih ada lembur yang dibayarkan. Tidak benar jika disebut seluruh upah lembur dihapus,” demikian inti penjelasan yang disampaikan pihak perusahaan, Selasa (2/6/2026).
Buruh Menilai Hak Lembur Dikurangi
Di sisi lain, serikat pekerja dan karyawan Indomaret menilai kebijakan baru tersebut merugikan pekerja. Mereka memprotes adanya skema penggantian upah lembur dengan hari libur tambahan bagi pekerja yang tetap masuk saat tanggal merah.
Perwakilan pekerja, Ahmad Saifuddin, menyatakan bahwa selama ini pekerja yang masuk pada hari libur nasional memperoleh upah lembur sesuai ketentuan. Namun, kebijakan baru dinilai mengubah hak tersebut menjadi libur pengganti sehingga mengurangi pendapatan pekerja.
Menurut para pekerja, pembayaran lembur pada hari libur nasional merupakan hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan tidak seharusnya digantikan dengan skema libur biasa.
Aksi Demonstrasi Meluas
Perselisihan ini memicu aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Massa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja menuntut perusahaan membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan pekerja antara lain:
Menolak penggantian upah lembur dengan hari libur tambahan.
Menghentikan dugaan intimidasi terhadap pekerja.
Menegakkan hak pekerja atas pembayaran upah lembur.
Meminta perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Setelah berunjuk rasa di kantor pusat perusahaan, para pekerja juga melanjutkan aksi ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menunggu proses mediasi antara serikat pekerja dan manajemen.
Muncul Tuduhan Intimidasi
Selain mempersoalkan upah lembur, sejumlah pekerja mengaku mendapatkan tekanan dari atasan untuk menyetujui kebijakan baru tersebut. Beberapa pekerja bahkan mengaku mendapat ancaman mutasi hingga hambatan promosi jabatan apabila menolak kebijakan perusahaan.
Serikat pekerja juga menyoroti adanya dokumen persetujuan yang disebut diminta untuk ditandatangani karyawan terkait sistem kompensasi baru. Namun tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari perselisihan yang sedang dimediasi.
Aturan Upah Lembur Menurut Regulasi
Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja saat hari libur resmi. Jika perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, pekerja berhak memperoleh upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan teknis mengenai perhitungan upah lembur diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya juga menegaskan bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai regulasi yang berlaku.
Menunggu Hasil Mediasi
Hingga kini, polemik antara pekerja dan manajemen Indomaret masih berlangsung. Pihak perusahaan menyatakan siap menampung seluruh aspirasi pekerja dan membahasnya bersama serikat pekerja. Sementara itu, buruh menegaskan akan menggelar aksi yang lebih besar secara nasional apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
(berbagai sumber)
