Demo Karyawan Indomaret: Wamenaker Turun Tangan Minta Uang Lembur Dibayar, Bukan Diganti Libur

Aksi protes melibatkan ribuan karyawan dipicu oleh kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan, di mana upah lembur di hari libur nasional diganti dengan hari libur biasa. (Foto: AI/istimewa) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Gelombang demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan Indomaret di berbagai wilayah baru-baru ini menuai perhatian nasional. Aksi protes yang melibatkan ribuan karyawan ini dipicu oleh kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan, di mana upah lembur di hari libur nasional diganti dengan hari libur biasa.

Dalam insiden terbaru, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor buka suara secara tegas. Ia meminta manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan hak karyawan sesuai undang-undang .

Kronologi Polemik Ganti Libur

Ketegangan mulai memuncak ketika para pekerja mendapati bahwa hak mereka untuk mendapatkan uang lembur di tanggal merah dihapus dan diganti dengan skema "tukar hari" atau cuti tambahan. Kebijakan ini sontak memicu kemarahan, karena dinilai menghilangkan pendapatan krusial bagi karyawan .

Puncaknya, pada Selasa (26/5/2026), ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggerudug kantor pusat Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka menuntut kepastian dan menolak pemaksaan kehendak oleh pihak manajemen .

Wamenaker: Aturan Bersifat Mandatori

Menanggapi situasi yang memanas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung memfasilitasi dialog antara manajemen Indomaret dan perwakilan serikat pekerja pada Selasa (26/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor memberikan pernyataan yang mengejutkan sekaligus menjadi angin segar bagi buruh.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, karyawan yang bekerja di hari libur nasional WAJIB mendapatkan upah lembur. Sistem penggantian dengan hari libur lain tidak diperbolehkan secara hukum.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," tegas Afriansyah dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).

Ia juga menyoroti adanya laporan intimidasi yang diduga dilakukan oleh kepala toko hingga manajer area untuk memaksa karyawan menyetujui kebijakan ganti libur. Data awal yang mengklaim 98% karyawan setuju pun diminta untuk diulang proses pendataannya.

Suara Karyawan dan Serikat Pekerja

Di tengah polemik ini, suara karyawan lapangan pun angkat bicara. Seorang karyawan bernama Liya mengungkapkan bahwa ketidaksepahaman antara buruh dan manajemen masih belum menemui titik terang hingga akhirnya perusahaan memutuskan untuk meliburkan sejumlah gerai pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.

"Kebanyakan dari buruh Indomaret tidak sepakat dengan lemburan diganti libur, karena di dalam UU aturan lemburan harus dibayarkan," ujar Liya.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan buruh dalam aksi demo, Ahmad Saifuddin. Ia menyatakan bahwa hilangnya upah lembur sangat memberatkan, terutama bagi karyawan yang harus membayar kewajiban seperti Nota Kurang Lebih (NKL) atau budget barang hilang di toko.

"Libur nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih. Ini bukan soal angka, tapi kebutuhan rumah tangga yang lebih penting," tegas Ahmad .

Rahmat Binsar, Ketua Umum Pimpinan Pusat SPAI FSPMI, juga menyoroti bahwa kebijakan ini adalah kemunduran dalam hubungan industrial. "Ini masalah hak normatif. Pekerja yang masuk libur nasional wajib dibayar lembur, bukan diganti hari. Undang-undang sudah jelas," tandasnya .

Hasil Kesepakatan dan Nasib Gerai

Setelah melalui dialog alot yang difasilitasi Kemnaker, akhirnya tercapai 5 poin kesepakatan antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja pada 26 Mei 2026 :

1. Pembayaran Lembur 27 Mei: Manajemen akan membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026 (Libur Kenaikan Yesus Kristus).

2. Pendataan Ulang: Pendataan terkait kesediaan kerja pada 31 Mei & 1 Juni akan diulang pada 28-30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja untuk menghindari intimidasi.

3. Sanksi Intimidasi: Manajemen akan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi.

4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Manajemen akan menindaklanjuti permintaan perundingan PKB.

5. Aksi Demo 26 Mei: Perusahaan tidak akan melakukan tindakan apapun kepada pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa dan tetap membayar upahnya.

Meski kesepakatan telah dicapai, hingga awal Juni 2026, sekitar 6.546 gerai Indomaret dilaporkan tutup. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes dan memastikan tidak ada karyawan yang masuk kerja sebelum kebijakan benar-benar jelas dan sesuai undang-undang .

Ketua SPN, Iwan Kusmawan, memastikan penutupan ini bersifat sementara. "Gerai akan kembali beroperasi normal setelah dipastikan hak-hak karyawan sesuai undang-undang dipenuhi," pungkasnya .

Polemik antara Indomaret dan karyawannya mengingatkan publik bahwa hak buruh atas upah lembur di hari libur nasional adalah sesuatu yang bersifat mutlak (mandatori) dan dilindungi negara. Intervensi Wamenaker menjadi titik balik penting dalam sengkarut ini.

(berbagai sumber)