![]() |
| Ilustrasi kartu BPJS kesehatan (Foto: ist) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,JAKARTA – Masih bingung cara cek tagihan BPJS Kesehatan? Tenang, kini ada banyak cara mudah yang bisa dilakukan, baik secara online maupun offline. Mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan penting sebelum melakukan pembayaran agar terhindar dari kesalahan nominal dan potensi masalah administrasi.
Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses lewat aplikasi JMO, BPJS Kesehatan memiliki layanan tersendiri seperti aplikasi Mobile JKN dan beberapa kanal digital lainnya. Berikut cara lengkap cek tagihan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Offline
Bagi yang terbiasa dengan metode konvensional, tagihan BPJS Kesehatan bisa dicek secara langsung di kantor pos dan minimarket terdekat. Cukup sampaikan maksud Anda kepada customer service atau kasir, lalu berikan nomor peserta BPJS Kesehatan. Petugas akan membantu mengecek tagihan yang perlu dibayar.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online
Untuk kemudahan dan kepraktisan, pengecekan tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal online:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan ini menjadi andalan utama. Cara penggunaannya:
· Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store .
· Login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta dan kata sandi .
· Pilih menu Info Iuran untuk melihat tagihan per bulan, atau masuk ke Info Riwayat Pembayaran untuk detail lebih lanjut.
2. Melalui WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN)
Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, cek tagihan bisa melalui WhatsApp. Caranya:
· Simpan nomor resmi CHIKA: 0811-8750-400
· Kirim pesan ke nomor tersebut.
· Pilih opsi Cek Tagihan dengan mengetik angka '2' .
· Masukkan NIK dan tanggal lahir (format DDMMYYYY). CHIKA akan mengirimkan informasi tagihan secara otomatis .
3. Melalui E-Commerce
Platform belanja online seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli juga menyediakan layanan ini. Cukup pilih menu pembayaran, klik opsi BPJS Kesehatan, lalu masukkan NIK atau nomor peserta untuk mengecek tagihan.
4. Melalui Layanan Pandawa (WhatsApp)
Selain CHIKA, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan WhatsApp bernama Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165 yang bisa digunakan untuk cek tagihan dan status kepesertaan.
Info Iuran dan Pentingnya Bayar Tepat Waktu
Batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan dapat berisiko menonaktifkan status kepesertaan sementara. Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran untuk peserta mandiri (PBPU) adalah:
· Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan .
· Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan .
· Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Khusus kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 .
Denda Keterlambatan: Meski tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran, denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan rawat inap .
( berbagai sumber)
