GEBRAK.ID; JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengungkap motif aksi nekat tersebut diduga dipicu persoalan asmara yang tidak mendapat restu dari keluarga korban.
Korban berinisial GH (70 tahun) diduga menjadi sasaran pelaku karena menolak hubungan anaknya dengan salah satu tersangka. Akibatnya, dua pria berinisial CW (31) dan FAP (26) kini harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka CW diketahui telah beristri dan memiliki anak. Namun, ia menjalin hubungan dengan anak korban yang berinisial CKH.
"Motif tersangka CW yang melibatkan FAP melakukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap lansia berinisial GH diduga karena hubungan yang tidak direstui," ujar Sampson, Senin (15/6/2026).
Menurut polisi, CW sempat berupaya menemui korban untuk membicarakan hubungannya dengan anak korban. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan. Penolakan itu diduga membuat pelaku menyusun rencana untuk mendatangi korban.
Dari hasil pemeriksaan, CW berperan sebagai pengemudi kendaraan, sementara FAP bertindak sebagai eksekutor. Keduanya lebih dulu melakukan pemantauan di sekitar rumah korban di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
Saat korban keluar rumah untuk berolahraga jalan kaki, pelaku FAP langsung mendekat dan berusaha menarik korban masuk ke dalam mobil.
Namun aksi tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Korban memberikan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku. Berkat keberaniannya, GH berhasil melepaskan diri dan melarikan diri dari upaya penculikan tersebut.
Gagal membawa korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Polisi mengungkap, sebelum kabur, tersangka CW diduga telah menyiapkan obeng untuk mengganti pelat nomor kendaraan guna menghilangkan jejak dan menyulitkan proses identifikasi.
Kasus ini kemudian diselidiki oleh jajaran Polsek Metro Penjaringan. Setelah melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap CW yang disebut sebagai otak aksi tersebut.
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian meringkus FAP di sebuah pusat kebugaran yang berada di kawasan Apartemen Gold Coast, Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sampson.
Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait percobaan penculikan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi dan persoalan hubungan asmara tidak boleh diselesaikan dengan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan orang lain.
(Sumber: Polsek Metro Penjaringan)
