Kasus Korupsi MBG Membuka Jalan, BGN Larang Keras Pegawai "Merangkap" Jadi Pengelola Dapur

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan bahwa wewenang pengambilan keputusan dan kebijakan oleh pegawai BGN tidak boleh tercampur dengan kepentingan bisnis atau operasional di lapangan. (Foto: istimewa) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan larangan tegas bagi seluruh pegawainya untuk memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah radikal mencegah konflik kepentingan pasca terbongkarnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi lama lembaga tersebut.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan bahwa wewenang pengambilan keputusan dan kebijakan oleh pegawai BGN tidak boleh tercampur dengan kepentingan bisnis atau operasional di lapangan.

"Hal yang utama itu adalah pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan dan mengambil kebijakan, tidak boleh memiliki SPPG," ujar Arum usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (15/6/2026) .

Menurut Agustina, pelanggaran terhadap prinsip ini menjadi akar masalah yang merusak birokrasi pada periode sebelumnya. Ia mencontohkan, adanya konflik kepentingan menyebabkan lahirnya kebijakan yang merugikan negara, seperti pemberian insentif flat Rp6 juta per hari untuk setiap dapur terlepas dari jumlah penerima manfaat, serta revisi standar luas dapur dari 400 meter persegi menjadi hanya 150 meter persegi .

"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter," tegasnya. 

Refocusing Penerima Manfaat dan Audit Dapur

Menghadapi temuan tersebut, BGN di bawah kepemimpinan baru tengah melakukan pembenahan menyeluruh. Fokus utama saat ini bukan lagi pada penambahan jumlah dapur, melainkan refocusing atau penataan ulang sasaran penerima manfaat.

"Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Kalau yang dulu mungkin ujungnya, 'pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur'. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu," kata Agustina. 

BGN akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan program menyasar kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita (3B), serta anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) . Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang bahkan menyebut sekolah-sekolah dari keluarga mampu kemungkinan besar akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat. 

Setelah pemetaan selesai, BGN akan melakukan evaluasi ketat terhadap SPPG yang ada. Agustina membuka peluang terjadinya merger (penggabungan) hingga penutupan dapur jika hasil audit menunjukkan ketidaklayakan teknis. 

Kebijakan pemberian insentif juga akan dirombak total. Angka Rp6 juta per hari yang selama ini dianggap boros dan tidak tepat sasaran akan diubah menjadi skema berdasarkan volume penerima manfaat riil yang dilayani oleh masing-masing dapur. 

Duduk Perkara Korupsi Program MBG

Larangan keras ini muncul di tengah penyidikan serius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026. Total anggaran program ini mencapai Rp85,2 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. 

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menggunakan yayasan milik pribadi atau afiliasi mereka sendiri sebagai mitra SPPG. Yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap mendapatkan proyek karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi di portal mitra BGN. 

Akibatnya, yayasan-yayasan ini mengantongi insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain pengaturan mitra dapur, para mantan petinggi BGN ini juga diduga melakukan intervensi mark up harga dalam pengadaan barang pendukung MBG, seperti motor listrik (Rp1 triliun), sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, Kejagung memastikan SPPG yang masih melayani masyarakat tidak akan dihentikan operasionalnya selama proses hukum berjalan. 

(berbagai sumber)