DJP Bongkar Modus Pecah Usaha Demi Pajak UMKM 0,5%, Ribuan Perusahaan Terafiliasi Terindikasi Nikmati Insentif

DJP mengungkap adanya praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang dilakukan sejumlah pelaku bisnis untuk tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.( Foto: DJP) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang dilakukan sejumlah pelaku bisnis untuk tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Modus tersebut dilakukan dengan mendirikan banyak badan usaha, baik berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV), sehingga omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. 

Temuan itu menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan perubahan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan. Regulasi baru tersebut dirancang untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak. 

DJP menemukan adanya kelompok wajib pajak yang mengendalikan puluhan hingga ratusan badan usaha sekaligus. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 45 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Selain itu, terdapat 14 orang pribadi yang terhubung dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian fasilitas PPh Final UMKM yang bertujuan membantu usaha kecil berkembang melalui penyederhanaan administrasi dan beban pajak yang lebih ringan.

Dalam aturan terbaru, pemerintah memperketat kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Tarif tersebut tetap dipertahankan bersama batas omzet Rp4,8 miliar per tahun, namun hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, firma, dan sejumlah badan usaha lainnya tidak lagi otomatis berhak memperoleh fasilitas tersebut. 

Pemerintah juga memperkenalkan mekanisme agregasi omzet untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan banyak entitas usaha. Dalam ketentuan baru, peredaran bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara gabungan dengan omzet perseroan perorangan yang dimiliki serta usaha lain yang masih berada dalam kendali pihak yang sama. 

Ketentuan ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha besar untuk memperoleh tarif pajak yang sebenarnya diperuntukkan bagi UMKM.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif bagi pelaku usaha kecil. Tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dipertahankan. 

Melalui perubahan aturan tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan insentif negara tepat sasaran kepada pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang. 

( berbagai sumber)