DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery, Diproyeksikan Perkuat Timnas Indonesia hingga Piala Dunia 2030

Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi dua pesepak bola muda keturunan Indonesia, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery, Senin (15/6/2026). (Foto: Instagram)
Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID; JAKARTA – Langkah regenerasi Timnas Indonesia kembali mendapat dorongan setelah Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi dua pesepak bola muda keturunan Indonesia, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Keputusan ini menjadi tahap penting dalam proses pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada kedua pemain yang diproyeksikan memperkuat skuad Garuda dalam berbagai ajang internasional beberapa tahun ke depan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan kepada Mitchell Baker dan Luke Vickery setelah mempertimbangkan kebutuhan pengembangan sepak bola nasional.

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery," ujar Lalu saat membacakan kesimpulan rapat.

Meski demikian, Komisi X memberikan sejumlah catatan penting. DPR meminta program naturalisasi atlet dilakukan secara selektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang sepak bola Indonesia.

Selain itu, Kemenpora dan PSSI diminta secara berkala melaporkan perkembangan program naturalisasi, termasuk kontribusi pemain yang telah dinaturalisasi terhadap peningkatan prestasi Timnas Indonesia.

Erick Thohir: Tambah Kedalaman Skuad Timnas

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menjelaskan bahwa kehadiran Mitchell Baker dan Luke Vickery dibutuhkan untuk memperkuat kedalaman skuad Timnas Indonesia sekaligus memperkaya kualitas persaingan di dalam tim.

"Kedua atlet itu diperlukan untuk memperkuat kedalaman skuad timnas. Mereka dibutuhkan untuk transfer pengetahuan serta melengkapi kemampuan pesepak bola lokal, baik untuk kepentingan tim nasional maupun liga profesional," kata Erick.

Menurut Erick, kedua pemain berdarah campuran Australia-Indonesia tersebut memiliki keinginan kuat untuk membela Merah Putih dan berkontribusi bagi perkembangan sepak bola nasional.

Naturalisasi keduanya juga disebut sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Diproyeksikan Bela Timnas Hingga Piala Dunia 2030

Dalam jangka pendek, Mitchell dan Luke dipersiapkan untuk memperkuat Timnas Indonesia pada sejumlah turnamen penting, mulai dari ASEAN Hyundai Cup 2026, FIFA Series 2026-2031, hingga Piala Asia 2027 di Arab Saudi.

Keduanya juga masuk dalam proyeksi skuad untuk menghadapi ASEAN Hyundai Cup 2028, Kualifikasi Piala Dunia 2030, ASEAN Hyundai Cup 2030, Piala Asia 2031, hingga peluang tampil di putaran final Piala Dunia 2030.

Lebih jauh, Erick berharap kehadiran pemain-pemain diaspora berkualitas dapat membantu Indonesia mencapai target masuk 50 besar ranking FIFA dan 10 besar Asia dalam beberapa tahun mendatang.

Profil Mitchell Baker dan Luke Vickery

Mitchell Lee Baker saat ini bermain untuk Georgetown University yang berkompetisi di NCAA Amerika Serikat. Penyerang berusia 19 tahun itu memiliki darah Indonesia dari sang ibu, Maureen Lee Baker.

Kakeknya, Han Koen Lie, lahir di Yogyakarta, sementara neneknya, Li Nio The Lie, berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Luke Anthony Vickery merupakan pemain sayap berusia 20 tahun yang membela Macarthur FC, klub peserta kasta tertinggi Liga Australia.

Luke memiliki garis keturunan Indonesia dari pihak ibunya, Cherie Claudine Vickery. Neneknya, Hetty Nanda, diketahui lahir di Medan, Sumatera Utara.

Setelah mendapat persetujuan Komisi X DPR RI, proses naturalisasi kedua pemain selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum diteruskan ke tahapan administrasi berikutnya hingga resmi memperoleh status WNI.

(Sumber: DPR RI)