Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--– Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah mengatur aturan tegas terkait anggota aktif yang saat ini menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil. Dalam draf terbaru yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI, personel tersebut harus memilih: beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kembali bertugas di institusi kepolisian.
Aturan ini tercantum dalam bagian Ketentuan Peralihan. Konsekuensi tersebut muncul akibat adanya pengubahan prinsip dasar pada Pasal 28 draf RUU Polri, yang menyatakan bahwa pada prinsipnya, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi naskah tersebut.
Aturan ini sekaligus menjadi penegasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa penugasan dari Kapolri tidak lagi dapat dijadikan celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Pengecualian dan Daftar 15 Lembaga Strategis
Kendati memberlakukan aturan ketat, RUU ini tetap memberikan ruang bagi polisi aktif untuk bertugas di luar institusi tanpa harus pensiun, selama penempatan tersebut memiliki sangkut paut langsung dengan fungsi kepolisian.
Pasal 28 ayat (4) dan (5) dalam draf yang sama mengatur terdapat 15 kementerian dan lembaga strategis yang masih dapat diisi oleh personel Bhayangkara aktif. Lembaga tersebut meliputi bidang koordinator politik dan keamanan, energi, hukum dan HAM, imigrasi, kehutanan, hingga BIN, BNN, BNPT, serta PPATK .
Hubungan Timbal Balik (Resiprokal) dan Wacana Sipil di Polri
Wacana besar dalam revisi undang-undang ini tidak hanya berhenti pada pembersihan jabatan sipil dari polisi aktif, tetapi juga mencakup pembukaan lahan bagi ASN untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan institusinya terbuka terhadap prinsip resiprokal (timbal balik). "Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar Sigit di Jakarta, Minggu (7/6/2026) .
Hal ini sejalan dengan usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang mendorong agar kalangan sipil profesional dapat mengisi jabatan di bidang administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, dan transformasi digital di Markas Besar Polri, selama tidak terkait langsung dengan fungsi operasional penegakan hukum.
Pakar Hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Tedi Sudrajat, menilai penguatan prinsip resiprokal ini penting untuk memperkuat sistem merit dan memberikan kepastian hukum bagi ASN yang bertugas di lingkungan kepolisian .
Dinamika Pembahasan di Parlemen
Meskipun draf telah tersebar di publik, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri antara Komisi III DPR dan Pemerintah sempat mengalami penundaan. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memastikan pembahasan akan dilanjutkan pada Senin (8/6/2026) pekan depan. Pemerintah sendiri telah menyerahkan 112 DIM untuk revisi undang-undang yang telah berusia lebih dari dua dekade ini.
Sebelumnya, terjadi polemik panjang terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan untuk mengatur penugasan di kementerian. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menilai Perpol tersebut inkonstitusional karena melanggar semangat putusan MK yang mewajibkan pensiun bagi polisi yang ingin menjadi pejabat sipil . Pemerintah saat ini lebih memilih untuk menyelesaikan polemik tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai lex generalis.
( berbagai sumber)
