Dua Lurah di Kendari Dicopot Usai Diduga Pesta Miras dengan Dua Wanita di Kantor, Pemkot Langsung Bertindak

Dua lurah dinonaktifkan setelah diduga menggelar pesta minuman keras bersama dua wanita di Kantor Kelurahan Poasia. (Foto: freepik) 
Editor: Damar Pratama

GEBRAK ID; KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi menonaktifkan dua lurah setelah diduga menggelar pesta minuman keras bersama dua wanita di Kantor Kelurahan Poasia. Peristiwa yang viral di masyarakat itu bahkan nyaris berujung aksi amuk warga.

Kedua pejabat yang dinonaktifkan adalah Lurah Poasia berinisial ZM (53) dan Lurah Talia berinisial RAK (41). Keputusan tersebut diambil sebagai langkah cepat pemerintah sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait insiden tersebut dan segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah.

"Menyikapi kejadian ini, kita nonaktifkan keduanya untuk menyelesaikan persoalan mereka," ujar Alfian dalam keterangannya.

Menurutnya, Pemkot Kendari juga segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berjalan normal tanpa terganggu persoalan yang menimpa kedua lurah tersebut.

"Untuk sementara tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas sampai ditunjuk pejabat definitif," jelasnya.

Polisi Amankan Dua Lurah dan Dua Wanita

Sementara itu, Polresta Kendari membenarkan telah mengamankan dua oknum lurah beserta dua wanita yang berada di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (12/6). Berdasarkan penyelidikan awal, kedua lurah diduga mengonsumsi minuman keras di kantor lurah bersama dua wanita yang dipesan melalui sebuah aplikasi.

Menurut polisi, keributan bermula karena terjadi perselisihan mengenai pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Suara pertengkaran kemudian menarik perhatian warga sekitar.

Sejumlah masyarakat mendatangi kantor lurah dan mendapati lokasi pelayanan publik tersebut diduga digunakan sebagai tempat pesta minuman keras. Kondisi itu memicu kemarahan warga sehingga polisi segera turun tangan untuk mengamankan situasi.

"Dua wanita ini dipesan melalui aplikasi hijau, sementara ini masih kita dalami," kata AKP Welliwanto Malau.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pemerintahan yang seharusnya memberikan teladan serta menjaga fasilitas negara agar digunakan sesuai fungsi pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kota Kendari juga memastikan pelayanan administrasi di wilayah Poasia dan Talia tetap berjalan seperti biasa sehingga masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan pemerintahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

(berbagai sumber)