![]() |
| Indonesia kini hanya memberi bebas visa bagi 16 negara. Simak alasan kebijakan berubah dan daftar negara yang masih mendapat fasilitas.( Foto: imigrasi) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah Indonesia memangkas secara drastis jumlah negara yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Jika pada masa sebelum pandemi fasilitas ini diberikan kepada 169 negara, kini hanya 16 negara yang masih menikmati kemudahan masuk ke Indonesia tanpa visa.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap efektivitas program bebas visa, terutama dari sisi keamanan, keimigrasian, dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan bebas visa tidak semata-mata bertujuan meningkatkan jumlah wisatawan, tetapi juga mempertimbangkan prinsip timbal balik (resiprokal), manfaat ekonomi, serta aspek keamanan negara.
Mengapa jumlah negara bebas visa dipangkas?
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kebijakan bebas visa yang pernah berlaku luas pada periode 2015–2024 telah dievaluasi. Menurutnya, pemberian bebas visa kepada lebih dari 160 negara tidak terbukti memberikan peningkatan devisa secara signifikan.
Sebaliknya, setelah jumlah negara penerima fasilitas BVK dibatasi menjadi 16 negara sejak 2025, kunjungan wisatawan mancanegara justru tetap meningkat hingga melampaui tingkat sebelum pandemi, mencapai sekitar 14,3 juta kunjungan sepanjang 2025.
Imigrasi juga menilai pembatasan tersebut membantu memperkuat pengawasan terhadap masuknya warga negara asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal.
Selain menjaga keamanan nasional, pemerintah ingin memastikan wisatawan asing yang datang memberikan dampak ekonomi yang lebih berkualitas bagi Indonesia.
Kemenpar sempat mengusulkan perluasan
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata sempat mengusulkan agar fasilitas bebas visa kembali diperluas untuk sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Selandia Baru, serta permanent resident Singapura.
Usulan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia, terutama setelah terganggunya konektivitas penerbangan internasional akibat situasi di kawasan Timur Tengah. Namun, usulan itu masih menjadi bahan evaluasi pemerintah dan belum diputuskan.
Daftar 16 negara bebas visa Indonesia
Berdasarkan ketentuan terbaru pemerintah, warga dari negara dan entitas berikut masih memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia:
Brunei Darussalam
Malaysia
Singapura
Thailand
Filipina
Vietnam
Kamboja
Laos
Myanmar
Timor-Leste
Brasil
Peru
Kolombia
Suriname
Turki
Hong Kong (Daerah Administratif Khusus)
Selain itu, pemegang permanent resident Singapura juga memperoleh fasilitas bebas visa melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap mengedepankan prinsip resiprokal
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bebas visa akan terus dievaluasi berdasarkan prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antarnegera.
Artinya, pemberian fasilitas bebas visa tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mempertimbangkan manfaat yang seimbang bagi Indonesia, baik dari sisi hubungan diplomatik, ekonomi, maupun keamanan nasional.
( berbagai sumber)
