GEBRAK.ID; JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah saat menjabat sebagai pejabat negara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Terima Uang Miliaran dan Motor Mewah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Noel terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari pengurusan nonteknis sertifikat K3. Tak hanya itu, ia juga diketahui menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, Noel akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Namun, majelis hakim memperhitungkan sejumlah aset yang telah disita dan dititipkan kepada negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Di antaranya uang Rp3 miliar yang telah disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC yang sebelumnya telah diserahkan.
Terlibat Bersama Sejumlah Terdakwa Lain
Dalam perkara ini, Noel tidak beraksi sendiri. Majelis hakim menyebut tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang juga telah diproses secara hukum dalam berkas terpisah.
Beberapa nama yang ikut terseret dalam perkara tersebut antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025. Sertifikat K3 merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan untuk memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja terpenuhi sesuai regulasi pemerintah.
Hakim Soroti Integritas Pejabat Negara
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah posisi Noel sebagai penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain karena Noel belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki sejumlah capaian selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,43 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik dan perizinan harus terus diperkuat. Praktik gratifikasi dalam proses administrasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
(Berbagai Sumber)
