Eks Wamenaker Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara: “Hukuman Ini Sesuai dengan Kejahatan Saya”

 

Mantan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyatakan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto ilustrasi AI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyatakan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan Noel usai mendengar putusan hakim menjadi sorotan karena secara terbuka mengakui kesalahannya di hadapan persidangan.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Ketika Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana kembali memastikan sikap terdakwa terhadap putusan tersebut, Noel menegaskan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski Noel menerima putusan tersebut, majelis hakim menegaskan perkara belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu karena jaksa penuntut umum masih menggunakan hak untuk menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

Sikap jaksa yang belum langsung menerima maupun mengajukan banding membuat status putusan masih menunggu hingga masa pikir-pikir berakhir sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Terbukti Terima Uang dan Motor Ducati

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 90 hari.

Selain pidana pokok, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim mengungkapkan Noel terbukti menerima uang senilai Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut.

Menurut hakim, uang tersebut merupakan bagian dari penerimaan nonteknis yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

Tak hanya itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi lain dari pihak swasta dengan nilai mencapai Rp435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menilai penerimaan tersebut seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hal itu tidak dilakukan sehingga memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tercatat lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.

Meski demikian, putusan ini menambah daftar pejabat negara yang tersandung perkara korupsi dan gratifikasi dalam pelayanan publik. Pengadilan menegaskan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses pelayanan perizinan dan sertifikasi agar tidak menjadi ruang bagi praktik suap maupun gratifikasi yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

(Berbagai Sumber)