Empat Anggota TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Empat terdakwa yang dihadirkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. (Foto: Hukumonline.com)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata Iswadi saat membacakan surat tuntutan.

Menurut Oditur Militer, unsur perencanaan menjadi faktor penting yang memperberat perbuatan para terdakwa. Jaksa militer menilai tindakan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya sebagai bentuk pelampiasan kemarahan terhadap korban.

Dalam uraian tuntutan disebutkan bahwa para terdakwa menyimpan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Aktivis KontraS itu dianggap telah merendahkan dan melecehkan institusi TNI melalui berbagai aktivitas advokasi yang dilakukannya, termasuk interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.

Tak hanya itu, Andrie juga disebut aktif mengkritisi sejumlah kebijakan dan tindakan yang melibatkan institusi militer. Sikap tersebut diduga memicu rasa tidak senang di kalangan para terdakwa hingga berujung pada aksi balas dendam di luar mekanisme hukum.

Oditur Militer bahkan menyebut tindakan penyiraman air keras itu sebagai bentuk extra legal revenge atau pembalasan di luar jalur hukum. Selain menyebabkan penderitaan fisik yang serius bagi korban, perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik TNI di hadapan publik nasional maupun internasional.

"Perbuatan para terdakwa telah merusak reputasi institusi dan menimbulkan dampak yang sangat besar," ungkap Oditur Militer dalam persidangan.

Air Keras Disebut Digunakan untuk Memberi Efek Jera

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa penyiraman air keras dilakukan dengan tujuan memberikan "pelajaran" kepada Andrie Yunus agar tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan citra TNI.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar berat yang memerlukan penanganan medis intensif. Fakta itu menjadi salah satu alasan jaksa militer menilai tindakan para terdakwa layak dijatuhi hukuman pidana.

Persidangan juga mengungkap bahwa kemarahan para terdakwa tidak hanya dipicu oleh aksi interupsi Andrie dalam rapat revisi UU TNI. Mereka juga disebut kesal karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding adanya intimidasi terhadap KontraS, hingga menyuarakan kritik yang dianggap bernuansa antimiliterisme.

Meski demikian, Oditur Militer menegaskan bahwa apa pun alasan yang melatarbelakangi ketidaksenangan tersebut, tindakan kekerasan yang dilakukan tetap tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa militer memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Salah satunya adalah karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Selain itu, penyiraman air keras yang dilakukan secara terencana dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi militer sekaligus menyebabkan korban mengalami luka berat.

Meski demikian, terdapat pula sejumlah faktor yang meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

"Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Oditur Militer.

Saat ini majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap keempat terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia yang selama ini dikenal vokal mengkritisi berbagai isu terkait militer dan demokrasi.

(Berbagai Sumber)

JANGAN TERLEWATKAN Dendam Kritik Berujung Teror: Alasan 4 Oknum TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terungkap