GEBRAK.ID; JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan serius pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelaku harus diproses hukum secara tegas dan berkeadilan.
Menurut Arifah, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertugas mendidik dan melindungi peserta didik di lingkungan sekolah.
"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban," ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Arifah mengaku prihatin atas peristiwa yang diduga menimpa sejumlah siswi sekolah dasar tersebut. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan.
"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak," kata Arifah.
Kasus ini terungkap setelah para korban yang masih duduk di bangku kelas II SD dan berusia sekitar delapan tahun saling bercerita saat bermain bersama. Dari percakapan tersebut muncul dugaan adanya perbuatan cabul yang dilakukan terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.
Informasi yang diperoleh anak-anak itu kemudian disampaikan kepada keluarga masing-masing. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Saat ini, Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kementerian PPPA menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan yang dibutuhkan.
Dari sisi hukum, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman hukuman yang dikenakan berpotensi diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan serta perlunya sistem perlindungan anak yang kuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah.
(Sumber: Kementerian PPPA)
