Editor: M. Zuhro AH
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. (Foto: KontraS)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Hakim tunggal Suparna menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan sekaligus memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Suparna saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk meneruskan proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilaporkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara berjalan lambat dan tidak menunjukkan kemajuan berarti, sehingga memilih menempuh jalur praperadilan guna mencari kepastian hukum.
Saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak pemohon beranggapan penyidikan atas laporan Model A mengalami kebuntuan karena tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut yang jelas. Putusan PN Jakarta Selatan ini dinilai menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum sekaligus memberikan harapan agar proses pengusutan kasus dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan dilakukan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut.
(Sumber: PN Jaksel)
JANGAN TERLEWATKAN Dendam Kritik Berujung Teror: Alasan 4 Oknum TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terungkap