Harga Emas Dunia Melemah, Kemendag Ungkap Investor Mulai Beralih ke Instrumen Berimbal Hasil

Komoditas emas. (Foto ilustrasi: ICDX)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Tren kenaikan harga emas global mulai mereda pada awal Juni 2026. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkapkan bahwa penurunan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas dipicu oleh pergeseran minat investor ke instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil lebih menarik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan harga emas internasional mengalami koreksi selama periode pengumpulan data yang digunakan dalam penetapan HPE dan HR untuk paruh pertama Juni 2026.

"Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas juga memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung atau profit-taking," kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan data Kemendag, HPE emas pada periode 1-14 Juni 2026 ditetapkan sebesar 148.396,49 dolar Amerika Serikat per kilogram. Angka tersebut turun 1,43 persen dibandingkan periode kedua Mei 2026 yang berada di level 150.555,29 dolar AS per kilogram.

Sementara itu, harga referensi emas juga mengalami penurunan. Pada periode pertama Juni 2026, HR emas tercatat sebesar 4.615,65 dolar AS per troy ounce (t oz), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 4.682,80 dolar AS per troy ounce.

Menurut Tommy, selain faktor perpindahan minat investor, arah kebijakan moneter global dan prospek pertumbuhan ekonomi dunia turut memberikan pengaruh terhadap pergerakan harga emas internasional. Ketidakpastian terkait suku bunga bank sentral di sejumlah negara besar membuat sebagian investor mulai mengalihkan dana ke instrumen yang menawarkan return lebih tinggi.

Secara umum, emas selama ini dikenal sebagai aset lindung nilai atau safe haven yang banyak diburu saat kondisi ekonomi dan geopolitik bergejolak. Namun ketika sentimen pasar membaik dan instrumen investasi lain menawarkan keuntungan yang lebih kompetitif, permintaan terhadap emas cenderung mengalami perlambatan.

Penetapan HPE dan HR emas untuk periode 1-14 Juni 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Kemendag menjelaskan bahwa penentuan harga tersebut dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merujuk pada perkembangan harga emas di pasar internasional. Acuan utama yang digunakan adalah publikasi harga dari London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM guna memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar terkini.

Dengan koreksi harga yang terjadi saat ini, pelaku usaha pertambangan dan investor diperkirakan akan terus mencermati perkembangan ekonomi global serta kebijakan moneter internasional yang berpotensi memengaruhi arah pergerakan harga emas dalam beberapa waktu ke depan.

(Sumber: Kemendag)