Internet Kian Dekat dengan Anak, Kemendikdasmen dan KemenPPPA Siapkan Ruang Digital Lebih Aman

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029 yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA – Meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia mendorong pemerintah memperkuat langkah perlindungan di ruang digital. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmen untuk menghadirkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak melalui penguatan literasi digital, edukasi keamanan siber, hingga peningkatan kapasitas pendidik.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029 yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026) dan dihadiri perwakilan 15 kementerian serta lembaga terkait.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengatakan perkembangan teknologi digital telah membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan. Namun di sisi lain, muncul berbagai tantangan yang harus diantisipasi demi menjaga tumbuh kembang anak.

"Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup pelindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah," ujar Fajar.

Keamanan Digital Masuk Agenda Pendidikan


Sebagai bentuk keseriusan, Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi terkait budaya sekolah aman dan nyaman yang menjadi dasar penguatan perlindungan peserta didik, termasuk di ruang digital.

Melalui kebijakan tersebut, materi mengenai keamanan digital, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, hingga pencegahan perundungan siber akan terus diperkuat dalam lingkungan pendidikan. Tidak hanya menyasar siswa, program edukasi juga akan melibatkan guru dan orang tua agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak berlangsung lebih optimal.

Menurut Fajar, teknologi seharusnya menjadi sarana yang mendukung perkembangan anak, bukan justru menjadi sumber ancaman.

"Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita," tegas Fajar.

Pengguna Internet Anak Terus Meningkat

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa perlindungan anak di dunia digital kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Data pemerintah menunjukkan jumlah anak Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Di saat yang sama, tingkat penggunaan internet pada kelompok usia 5 hingga 17 tahun meningkat signifikan, dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.

Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi anak untuk belajar dan berkembang, tetapi juga meningkatkan risiko paparan berbagai ancaman digital seperti perundungan daring, eksploitasi seksual anak, penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga kekerasan berbasis teknologi.

"Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama," kata Arifah.

Tiga Strategi Utama hingga 2029

Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tiga fokus utama perlindungan anak di ruang digital, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor.

Melalui strategi tersebut, kementerian dan lembaga terkait akan menyelaraskan program edukasi, memperkuat mekanisme penanganan kasus, meningkatkan kapasitas pendidik dan keluarga, serta membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya keamanan digital bagi anak.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ruang digital yang sehat, inklusif, dan aman bagi generasi muda Indonesia. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.

(Sumber: Kemendikdasmen)