GEBRAK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak bisa lagi menghitung omzet secara terpisah untuk kepentingan perpajakan. Seluruh pendapatan dari berbagai platform digital akan diakumulasi atau digabung untuk menentukan kewajiban pajak masing-masing penjual.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik atau marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya wajib menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.
Dengan sistem tersebut, otoritas pajak dapat melihat total omzet yang diperoleh seorang pedagang meskipun aktivitas penjualannya tersebar di berbagai marketplace.
"Kalau misalnya ada satu seller yang berjualan di platform A, platform B, dan platform C, data-data tersebut akan terkumpul kepada kami karena setiap platform nantinya terhubung dengan DJP," kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Inge, integrasi data dapat dilakukan selama identitas usaha maupun identitas perpajakan yang digunakan penjual di setiap platform sama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pelaku usaha mencatat omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C dalam satu tahun, maka DJP akan menghitung total omzetnya sebesar Rp700 juta.
Artinya, penentuan kewajiban pajak tidak lagi didasarkan pada omzet per platform, melainkan total pendapatan dari seluruh aktivitas usaha digital yang dilakukan wajib pajak.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Dalam ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas bagian omzet tersebut.
Bagi penjual yang merasa omzetnya masih di bawah batas Rp500 juta, mereka dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila setelah dilakukan penggabungan data ternyata total omzet dari berbagai platform telah melampaui Rp500 juta per tahun, maka wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Di atas ambang batas tersebut, penghasilan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
DJP saat ini juga masih melakukan pembahasan teknis dengan sejumlah penyelenggara marketplace terkait penerapan aturan tersebut. Pasalnya, platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus menyesuaikan sistem mereka agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak, serta menyampaikan laporan kepada DJP.
"Setiap platform membutuhkan penyesuaian sistem. Karena itu diperlukan waktu persiapan sebelum aturan ini berjalan penuh," ujar Inge.
Berdasarkan hasil evaluasi DJP, tingkat kesiapan platform digital masih beragam. Beberapa marketplace disebut telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen, sementara sebagian lainnya masih berada pada kisaran 25 persen.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih transparan dan adil, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat tetap berjalan seiring dengan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha.
(Sumber: DJP)
JANGAN TERLEWATKAN Aturan Baru E-Commerce untuk UMKM: Biaya tak Bisa Naik Sepihak, tapi Siapa yang Menanggung Diskon 50 Persen?
