Editor: A. Rayyan K
Dokter Tifa dan Roy Suryo, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Suara.com/Hiskia/Suarajogja)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penanganan perkara di tingkat penuntutan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, majelis hakim di PN Jakarta Timur akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Sesegera mungkin berkas perkara beserta surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," ujar Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, penunjukan PN Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut mengacu pada keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Meski berstatus sebagai terdakwa, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan. Keduanya hanya diwajibkan menjalani wajib lapor kepada aparat penegak hukum satu kali dalam sepekan hingga proses persidangan berlangsung.
Kejari Jelaskan Alasan tak Menahan
Marcelo menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum maupun keluarga kedua terdakwa.
Salah satu pertimbangan utama adalah adanya jaminan dari keluarga yang menyatakan siap bertanggung jawab apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghadiri setiap agenda persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
"Kami menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Marcelo.
Marcelo juga menambahkan, perkara tersebut telah menyita perhatian publik sehingga dinilai sebagai perkara penting yang perlu segera memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.
Ratusan Barang Bukti Diserahkan
Dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab terhadap kedua terdakwa beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan.
Total terdapat 714 barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi berbagai dokumen, buku, telepon seluler, hingga flash disk yang berisi tautan maupun rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Kuasa Hukum: Klien Selalu Kooperatif
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyambut keputusan Kejari yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Refly, selama proses penyidikan, kedua kliennya dinilai selalu mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor secara rutin.
"Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik sehingga tujuan penahanan menjadi tidak relevan. Mas Roy sudah sekitar 30 kali menjalani wajib lapor," kata Refly.
Refly juga menegaskan bahwa Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, tidak menghambat proses penyidikan, tidak memberikan keterangan palsu, serta tidak berupaya melarikan diri.
Selain itu, keduanya juga disebut tidak pernah merusak ataupun menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta tidak mengulangi dugaan tindak pidana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan untuk menjalani proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Majelis hakim nantinya akan memeriksa dakwaan jaksa, mendengarkan keterangan para saksi, serta menilai alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Berbagai Sumber)
JANGAN TERLEWATKAN Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tim Kuasa Hukum: Ini Bentuk Intervensi Politik Jokowi