![]() |
| Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Suara.com/Hiskia/Suarajogja) |
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) selaku kuasa hukum Roy Suryo menyatakan kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Sementara dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat sedang bersiap mengikuti ujian S-3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Protes Keras Tim Kuasa Hukum
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, S.H., menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan. Menurutnya, kedua klien selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalankan wajib lapor.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," kata Petrus dalam siaran persnya, Jumat.
Tim kuasa hukum meyakini penangkapan ini merupakan konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. "Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab ditinggalkan dan beralih menempuh cara represif dan intimidatif," ujar Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi TA-AKAA.
Dokter Tifa Tetap Jalani Ujian S-3
Tim kuasa hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, menyampaikan bahwa kliennya tetap menjalani ujian S-3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari ruangan di Polda Metro Jaya. "Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S-3 dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," kata Azis.
Dokter Tifa juga mengunggah kabar penangkapannya di media sosial. "Tepat saat saya menghadapi ujian S-3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda. Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB, diizinkan dengan kawalan ketat," tulisnya.
Respons Berbeda dari Projo dan Peradi
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, membantah penangkapan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada Jokowi. "Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, biarlah itu dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan adil," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan Roy Suryo sebagai hal yang wajar dan sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, syarat subjektif dan objektif untuk penahanan telah terpenuhi karena ancaman pidana di atas lima tahun.
Sedangkan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan tidak ada alasan subjektif untuk penangkapan karena kliennya kooperatif. "Kami menyesalkan dan protes keras penangkapan ini karena menurut kami tidak ada alasan subjektif," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang disampaikan Roy Suryo dan dokter Tifa. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini dan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 2 Juni 2026.
(Siaran Pers)
JANGAN TERLEWATKAN Roy Suryo dan Dokter Tifa Diciduk Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Soroti Dugaan Intervensi Politik
