Kejagung Pastikan Motor Listrik Program MBG tak Disita, Penyidik Hanya Ambil Sampel

Motor listrik BGN dari PT YAT. (Foto ilustrasi: net)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meskipun masuk dalam daftar pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga atau mark-up.

Penegasan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026 yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan sudah digunakan, tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, penyidik hanya akan mengambil sejumlah unit sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian. Sementara ribuan motor listrik lainnya tetap dapat digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

“Hanya sampel saja yang kami ambil. Tidak perlu semuanya disita karena masih digunakan untuk operasional di daerah. Yang kami telusuri adalah proses dan jejak pengadaannya,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, pengadaan 21.801 unit motor listrik menjadi salah satu fokus penyidikan. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,035 triliun. Kejagung menduga terdapat praktik mark up dalam pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT, perusahaan yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Selain motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang diduga tidak sesuai kebutuhan program, termasuk sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci. Dugaan penggelembungan harga tersebut disebut menyebabkan pemborosan anggaran negara dalam jumlah besar.

Kejagung menegaskan fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri mekanisme pengadaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Sementara pelayanan dan operasional Program MBG di daerah diharapkan tetap berjalan tanpa gangguan.

Atas kasus ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang ditunjuk Kejagung.

(Sumber: Kejaksaan Agung)

JANGAN TERLEWATKAN Purbaya Akui Kecolongan Pembelian Motor Listrik BGN, Sempat Tolak Anggaran Tahun Lalu