Kejagung Segera Periksa Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, Penyidikan Korupsi MBG Masuki Babak Baru

 

Dadan Hindayana eks kepala BGN. ( Foto: ist) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah masuk dalam agenda penyidik.

“Ada, pasti ada (pemeriksaan terhadap Dadan dan Lodewyk). Di penyidik sudah ada jadwal-jadwalnya. Nanti kita sampaikan,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Menurut penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan tata kelola program, termasuk proses penunjukan dan verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Diduga Gunakan Yayasan Terafiliasi

Kejagung mengungkap salah satu modus yang sedang didalami adalah dugaan penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk menjadi mitra pelaksana program MBG.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos proses verifikasi karena adanya intervensi dari pihak tertentu. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program. 

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga mengusut indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program MBG. Beberapa proyek diduga mengalami penggelembungan anggaran dan penyimpangan prosedur pengadaan. 

Penyidikan Terus Berkembang

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan kasus MBG masih terus bergerak. Kejagung sebelumnya juga menetapkan tersangka lain yang diduga terkait dengan pengadaan dalam program tersebut, termasuk pihak vendor yang terlibat dalam proyek operasional MBG. 

Penyidik membuka peluang memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. 

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut program pemenuhan gizi yang ditujukan bagi masyarakat dan peserta didik di berbagai daerah.

( berbagai sumber)