![]() |
| Kejagung mengungkap dua perusahaan yang tengah diselidiki dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik underinvoicing atau manipulasi nilai ekspor minyak sawit. ( Foto: bpdp) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua perusahaan yang tengah diselidiki dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik underinvoicing atau manipulasi nilai ekspor minyak sawit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk. dan PT Ivo Mas Tunggal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, produk yang dipasarkan Salim Ivomas mayoritas ditujukan untuk pasar domestik. Sementara itu, aktivitas ekspor Ivo Mas Tunggal masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Nah, jadi itu kan ada dua; ada satu Salim Ivomas dan ada satu lagi Ivomas Tunggal. Untuk yang Salim Ivomas, memang kami cek sampai sekarang ini, itu hampir semuanya dijual di dalam negeri. Terus tetapi kemudian ada lagi Ivomas Tunggal, yang seperti disampaikan oleh Pak Purbaya. Nah, itu yang sedang kami selidiki," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (23/6/2026) .
Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait perkara ini, termasuk jajaran direksi Ivo Mas Tunggal. Saat ini, Kejagung masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait dugaan manipulasi nilai ekspor. Penyidik juga menelusuri alur transaksi, kesesuaian dokumen ekspor, serta mekanisme pelaporan nilai ekspor yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Modus Manipulasi dan Kerugian Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah membongkar modus operandi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sawit nakal. Praktik curang ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan skema transfer pricing melalui perusahaan perdagangan (trading company) di Singapura yang terafiliasi dengan eksportir.
"Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing," jelas Purbaya.
Modusnya, produk sawit secara fisik dikirim langsung ke negara tujuan akhir. Namun, secara administratif transaksi dicatat sebagai penjualan ke Singapura dengan harga lebih rendah, sebelum akhirnya dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi. "Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung, karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya (dokumen laporannya) berbeda," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah, ditemukan indikasi harga ekspor yang dilaporkan hanya sekitar 50% dari nilai sebenarnya . Sementara itu, berdasarkan sampel pemeriksaan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliunm
Pengusutan Meluas ke Sektor Perbankan
Pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar perusahaan eksportir, tetapi juga telah merambah ke sektor perbankan. Kejagung dilaporkan telah memeriksa sejumlah pegawai PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait transaksi ekspor Salim Ivomas.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada informasi mengenai fasilitas perbankan yang diberikan kepada perusahaan dan skema pembiayaannya . Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya pendalaman dalam pemeriksaan terkait hal tersebut, meskipun ia belum dapat memastikan secara spesifik bank-bank yang terlibat.
Maybank Indonesia merespons dengan menyatakan bahwa pemenuhan panggilan karyawan merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang . Pihak bank menegaskan bahwa mereka tidak menjadi subjek investigasi, melainkan dimintai informasi sebagai saksi untuk membantu pihak berwenang .
Penanganan Serentak oleh DJP dan Kejagung
Kasus ini juga ditangani secara simultan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP mengusut dugaan tindak pidana perpajakan terhadap 32 wajib pajak (WP) di sektor sawit . Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara dari 11 WP mencapai Rp1,1 triliun, dan 3 WP telah membetulkan sendiri SPT mereka dengan menyetor sekitar Rp200 miliar .
DJP menerapkan asas ultimum remedium, sehingga WP yang ingin menghindari sanksi pidana dapat membayar kewajibannya sesuai dengan penghitungan bersama otoritas pajak . Proses hukum secara simultan ini memungkinkan pertukaran data antara DJP dan Kejagung untuk penegakan hukum yang lebih efektif .
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat dan pelaku industri sawit diimbau untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.
( berbagai sumber)
