Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasan Penyidik

Kejaksaan Agung RI menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. (Foto: Dok.BGN)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penyidik menilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memperoleh status sebagai justice collaborator. Salah satu pertimbangannya adalah karena yang bersangkutan diduga merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik menjadi dasar penolakan terhadap permohonan tersebut.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pelaku Utama tak Memenuhi Syarat

Syarief menjelaskan, mekanisme pemberian status justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang tersangka agar dapat memperoleh status sebagai justice collaborator. Di antaranya bukan merupakan pelaku utama dan bersedia mengakui keterlibatan dalam tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai memiliki peran sentral dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama, bukan pelaku lapis kedua yang membuka keterlibatan pihak lain," ujar Syarief.

Belum Mengakui Perbuatan

Selain dianggap sebagai pelaku utama, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat lain, yakni mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Menurut Syarief, selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik belum menemukan adanya pernyataan dari tersangka yang secara tegas mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang diusut.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief.

Atas dasar dua pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

Tetap Apresiasi Informasi dari Tersangka

Meski demikian, Kejagung menyatakan tetap menghargai berbagai informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan.

Menurut Syarief, setiap informasi yang diberikan akan dianalisis dan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya.

Ajukan Justice Collaborator Lewat Kuasa Hukum

Sebelumnya, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan pada 3 Juni 2026 setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Beberapa hari setelah menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.

Kuasa hukum Sony menyatakan kliennya ingin bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sekaligus memberikan penjelasan mengenai posisi dan perannya.

Menurut Krisna, Sony merasa selama ini dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penjualan titik-titik dapur SPPG, padahal menurutnya terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain dalam pelaksanaan program tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung tetap berpegang pada hasil penyidikan yang menyimpulkan bahwa Sony belum memenuhi persyaratan hukum untuk memperoleh status justice collaborator. Proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pun masih terus berlanjut.

(Sumber: Kejaksaan Agung)