Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Nama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaannya turut menjadi perhatian karena menunjukkan lonjakan signifikan dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Sony Sonjaya pada laporan periodik 2025 mencapai sekitar Rp12,987 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp12 miliar dibandingkan laporan sebelumnya, sehingga memicu perhatian publik di tengah penyidikan kasus korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN.
Mayoritas Kekayaan Berasal dari Tanah dan Bangunan
Dokumen LHKPN menunjukkan sebagian besar aset Sony berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp10,07 miliar. Properti tersebut tersebar di beberapa wilayah Jawa Barat seperti Bandung, Sumedang, dan Purwakarta.
Aset dengan nilai tertinggi adalah tanah dan bangunan di Kota Bandung yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah bidang tanah di Sumedang dan Purwakarta yang turut menyumbang porsi besar terhadap total kekayaannya.
Tak hanya properti, Sony juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai sekitar Rp823 juta yang terdiri dari:
Yamaha NMAX tahun 2025
Yamaha Aerox tahun 2021
Honda BR-V tahun 2023
Toyota Innova Zenix tahun 2025
Selain kendaraan, ia mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta dan kas serta setara kas sekitar Rp1,84 miliar. Dalam laporan tersebut tidak tercantum utang maupun kepemilikan surat berharga.
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MBG
Lonjakan kekayaan tersebut menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat menjadi mitra program. Dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG di sejumlah daerah juga menjadi bagian dari penyidikan.
Pernah Menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
Sebelum tersandung kasus hukum, Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Ia merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri yang dipercaya membantu pelaksanaan program MBG secara nasional.
Pada Mei 2026, Sony sempat menyatakan bahwa BGN terbuka terhadap kritik publik dan menegaskan pengadaan barang serta jasa di lingkungan lembaga dilakukan melalui mekanisme pengawasan berlapis. Namun, beberapa pekan kemudian Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.
Publik Menanti Hasil Penyidikan
Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami konstruksi perkara dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
( berbagai sumber)
