Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menarik secara bertahap dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengonfirmasi bahwa proses pengembalian dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di perbankan telah berjalan.
“Secara bertahap, iya (sudah dikembalikan),” ujar Astera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Penarikan dana tersebut menjadi perhatian pelaku industri keuangan karena nilai dana yang ditempatkan pemerintah di perbankan mencapai sekitar Rp300 triliun. Dana itu sebelumnya digunakan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae membenarkan adanya rencana penarikan dana SAL tersebut. Namun, OJK menegaskan prosesnya perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas bank maupun stabilitas sistem keuangan.
Menurut Dian, koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK menjadi faktor penting agar masa transisi berjalan mulus tanpa mengganggu fungsi intermediasi perbankan.
“Saya yakin Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan mempertimbangkan hal tersebut sehingga proses transisinya dapat berjalan dengan baik,” kata Dian.
Berawal dari Pemindahan Dana SAL dari BI
Kebijakan penempatan dana SAL di bank umum dimulai pada September 2025. Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan sebagian dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia ke sejumlah bank umum dengan tujuan meningkatkan perputaran dana di perekonomian.
Tahap awal, pemerintah menempatkan sekitar Rp200 triliun ke sejumlah bank. Selanjutnya, pemerintah menambah penempatan dana hingga totalnya mencapai sekitar Rp300 triliun. Dana tersebut ditempatkan di beberapa bank besar nasional untuk memperkuat likuiditas dan mendukung ekspansi kredit.
Saat kebijakan itu diluncurkan, Purbaya menegaskan dana SAL yang dipindahkan ke perbankan bukan sekadar disimpan, melainkan diharapkan dapat berputar di sektor ekonomi melalui penyaluran kredit dan aktivitas usaha.
Dana Akan Digunakan untuk Kebutuhan Fiskal
Sebelumnya, pemerintah juga telah menarik sebagian dana yang ditempatkan di perbankan untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja negara. Pada awal 2026, Kemenkeu menarik sekitar Rp75 triliun dari dana yang ditempatkan di bank-bank BUMN guna mendukung pembiayaan program pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah menegaskan penarikan dana tersebut tidak berarti uang keluar dari sistem perekonomian. Dana yang ditarik akan kembali beredar melalui realisasi belanja negara, pembangunan daerah, dan berbagai program pemerintah yang memiliki dampak ekonomi langsung.
Pengamat menilai langkah penarikan bertahap SAL menunjukkan pemerintah sedang mengoptimalkan manajemen kas negara di tengah kebutuhan pembiayaan program pembangunan dan target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Namun, keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan stabilitas likuiditas perbankan tetap menjadi faktor yang harus dijaga agar tidak mengganggu penyaluran kredit kepada dunia usaha.
Dengan koordinasi yang erat antara Kemenkeu, BI, dan OJK, proses penarikan dana SAL diharapkan dapat berlangsung lancar tanpa menimbulkan gejolak di sektor keuangan maupun memperlambat aktivitas ekonomi nasional.
( berbagai sumber)
