GEBRAK.ID; JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal besar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan total nilai dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp145,5 Miliar .
Kasus ini menyeret delapan orang tersangka, dengan salah satunya adalah Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Praktik haram ini terjadi secara terstruktur dalam kurun waktu 2022 hingga 2026 .
Modus "Setiap Klik Ada Harganya" dan Kode "Malaikat"
KPK mengungkap modus operandi yang sangat sistematis dalam kasus ini. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian.
"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ujar Setyo menirukan perintah tersangka Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang juga merupakan otak pelaksana di lapangan .
Untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut, mereka menggunakan kode-kode unik. Uang yang didistribusikan setiap pekan kepada para pejabat tinggi disebut dengan istilah "malaikat". Sementara itu, pembagian untuk level di bawahnya menggunakan istilah dalam pagelaran musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer .
"Jatah Preman" Rp100 Juta Per Minggu untuk Silmy Karim
Salah satu fakta paling mengejutkan yang diungkap KPK adalah rutinitas pembagian uang tersebut. Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan dibagikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.
Dalam pembagian berkala itu, Silmy Karim mendapat porsi paling besar. KPK menduga Wamen Imipas tersebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu .
"Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," tegas Setyo di hadapan awak media .
Total penerimaan ilegal yang mengalir dari para pemohon WNA, baik melalui biro jasa maupun perorangan, mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Angka ini didapat dari penelusuran KPK terhadap 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas yang totalnya mencapai Rp366,7 miliar, di mana hanya 3 persen yang berasal dari gaji resmi .
Panic Buying Emas dan Aset Mewah
Ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mulai diselidiki, KPK menduga para tersangka panik. Mereka segera menarik uang dari rekening penampung (nominee) dan mengalihkannya ke dalam bentuk logam mulia untuk menghindari pelacakan.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," ungkap Setyo .
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, KPK menyita berbagai barang bukti mewah. Petugas mengamankan 4 unit mobil, 9 motor, 7 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura) dengan nilai total sementara sekitar Rp17,5 miliar .
Daftar 8 Tersangka dan Pasal yang Dijerat
KPK resmi menahan kedelapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 Juni 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang Pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang Gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Berikut identitas para tersangka:
1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imipas (2025-2026) & Dirjen Imigrasi (2023-2024).
2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi (2024-2025).
3. Jaya Saputra (JS): Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal .
Respons Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi.
"Ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," ujar Yusril dalam keterangan pers terpisah .
(berbagai sumber)
