![]() |
| Program pencampuran bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin atau E5 mulai diberlakukan pada semester II 2026. ( Foto: tangkapan layar youtube) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah memastikan program pencampuran bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin atau E5 mulai diberlakukan pada semester II 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Eniya menjelaskan bahwa seluruh badan usaha penyedia BBM akan diwajibkan melakukan pencampuran bioetanol sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk semester II tahun 2026, seluruh badan usaha BBM diwajibkan melakukan pencampuran ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Eniya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI.
Menurut Eniya, program tersebut akan diterapkan terlebih dahulu pada bensin non-subsidi atau non-public service obligation (non-PSO). Langkah bertahap ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pasokan bioetanol nasional dan infrastruktur distribusi di berbagai daerah.
Sebelumnya, dalam forum IPA Convex di Tangerang pada Mei 2026, Eniya juga mengungkapkan bahwa mandatori E5 mulai berjalan pada Juli 2026, namun implementasinya dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah yang telah siap.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” kata Eniya.
Kementerian ESDM menyebut tahap awal penerapan E5 akan difokuskan di wilayah dengan infrastruktur dan rantai pasok yang relatif siap, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Kurangi Impor BBM dan Dorong Energi Hijau
Pemerintah menilai bioetanol dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM. Selain itu, pemanfaatan bahan bakar nabati juga diharapkan membantu menekan emisi karbon dari sektor transportasi.
Dukungan terhadap program tersebut sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan. Menurutnya, mandatori bioetanol perlu segera direalisasikan mengingat konsumsi BBM nasional yang terus meningkat.
“Harapannya dorongan untuk bioetanol ini benar-benar bisa dilakukan secara mandatori 5 persen di tahun 2026 dan meningkat menjadi 10 persen di tahun 2027,” ujar Putri saat kunjungan kerja Komisi XII di Bandung beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa pengembangan bioetanol tidak hanya berkontribusi pada pengurangan emisi, tetapi juga berpotensi memperkuat industri pertanian nasional melalui pemanfaatan bahan baku seperti tebu, molases, singkong, hingga aren.
Pasokan Jadi Tantangan
Meski demikian, pemerintah mengakui tantangan terbesar program E5 saat ini adalah ketersediaan bahan baku bioetanol domestik. Karena itu, implementasi dilakukan secara bertahap sambil meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.
Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan berbagai penyederhanaan regulasi guna menarik investasi di sektor bioetanol. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan industri biofuel nasional dan mendukung target transisi energi yang dicanangkan pemerintah.
Apabila pasokan bioetanol nasional terus meningkat sesuai target, pemerintah membuka peluang peningkatan kadar campuran menjadi E10 dalam beberapa tahun mendatang sebagai bagian dari roadmap energi terbarukan Indonesia.
(berbagai sumber)
