Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RPP Tugas TNI, Nilai Berpotensi Hidupkan Kembali Dwifungsi Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hingga kini masih berlangsung secara tertutup. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI) 
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hingga kini masih berlangsung secara tertutup. Menurut koalisi, rancangan aturan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil dan mengancam prinsip demokrasi yang dibangun sejak era Reformasi 1998.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (17/6/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RPP meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi.

Koalisi menilai proses penyusunan regulasi tersebut minim keterbukaan kepada publik sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai substansi yang sedang dibahas.

"Terus berlanjutnya pembahasan secara tertutup ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghindari sorotan publik, perdebatan, dan kritik dari masyarakat sipil," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya.

Menurut koalisi, sejumlah ketentuan dalam draf RPP dinilai mengandung rumusan yang multitafsir dan berpotensi memperluas kewenangan TNI di luar fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Salah satu sorotan diarahkan pada definisi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 1 angka 3. Koalisi berpendapat definisi tersebut terlalu luas karena memungkinkan pelibatan TNI dalam berbagai persoalan domestik yang selama ini menjadi kewenangan institusi sipil.

Selain itu, rumusan mengenai definisi ancaman dalam Pasal 1 angka 9 juga dinilai membuka peluang tafsir yang sangat luas. Menurut koalisi, frasa "setiap upaya dan kegiatan" dapat berpotensi digunakan untuk mengategorikan berbagai aktivitas masyarakat sipil sebagai ancaman terhadap negara.

Koalisi juga mengkritisi Pasal 9 ayat (3) huruf g yang mengatur operasi bantuan yustisial. Mereka menilai ketentuan tersebut dapat membuka ruang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak hanya itu, aturan mengenai operasi non-tempur dan tugas membantu pemerintah daerah juga disebut berpotensi memperluas peran militer dalam urusan pemerintahan sipil maupun keamanan dalam negeri.

Koalisi turut menyoroti pengaturan mengenai pertahanan siber yang tercantum dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 RPP. Menurut mereka, pengaturan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan sejumlah lembaga negara, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Koalisi berpendapat penanganan keamanan siber nasional seharusnya tetap menggunakan pendekatan sipil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pembahasan RPP Tugas TNI dengan draf yang saat ini beredar.

"Draf RPP tentang Tugas TNI yang beredar saat ini tidak dapat dipandang hanya sebagai aturan teknis pelaksanaan undang-undang, melainkan sebagai instrumen yang berpotensi mengubah secara fundamental relasi antara militer, negara, dan warga negara," tulis Koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi menilai apabila pembahasan tetap dilanjutkan tanpa perubahan substansial, regulasi tersebut dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi meluasnya peran militer dalam ruang sipil dan mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu agenda utama Reformasi.

Siaran pers tersebut diterbitkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas DE JURE, IMPARSIAL, CENTRA Initiative, Raksha Initiative, Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Indonesia Risk Center (IRC), dan SETARA Institute.

Narahubung yang dicantumkan dalam siaran pers tersebut adalah Bhatara Ibnu Reza (DE JURE), Ardi Manto Adiputra (IMPARSIAL), Al Araf (CENTRA Initiative), Wahyudi Djafar (Raksha Initiative), Julius Ibrani (Indonesia Risk Center), serta Daniel Awigra (Human Rights Working Group/HRWG).

(Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil)