KPAI Kecam Dugaan Pencabulan 10 Santri di Bima, Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan tindak pencabulan terhadap 10 santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Gebrak.id/AI)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan tindak pencabulan terhadap 10 santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus yang menyeret pimpinan pondok pesantren dan seorang tenaga pengajar itu dinilai sebagai kejahatan serius yang dapat meninggalkan dampak psikologis jangka panjang bagi para korban.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 10 orang yang sebagian besar masih berusia remaja dan duduk di bangku sekolah.

"Kasus sodomi kepada anak adalah kejahatan serius yang berdampak trauma berkepanjangan, terlebih korbannya lebih dari satu anak," ujar Aris saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

KPAI meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan menerapkan ketentuan hukum yang memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Menurut Aris, proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS yang merupakan pimpinan pondok pesantren dan SY yang berstatus sebagai guru di lembaga pendidikan tersebut.

Keduanya kini telah diamankan oleh Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat juga terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain penegakan hukum, KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi para korban. Langkah tersebut dinilai krusial agar anak-anak yang terdampak dapat kembali menjalani kehidupan dan proses pendidikan secara normal.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Seluruh pihak, mulai dari pengelola lembaga pendidikan, keluarga hingga pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara optimal dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

(Sumber: KPAI)