KPK Bongkar Aliran Rp366,7 Miliar di Rekening 35 ASN Imigrasi, Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan dan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari total aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang masuk ke rekening 35 aparatur sipil negara (ASN) selama periode 2019 hingga 2025, hanya sekitar tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah uang yang berasal dari gaji dan tunjangan ASN hanya mencapai Rp9,7 miliar. Sementara sisanya, atau sekitar 97 persen, diduga berasal dari berbagai pihak yang mengurus layanan keimigrasian.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Dengan bahasa sederhana, temuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar uang yang masuk ke rekening para ASN tersebut bukan berasal dari penghasilan resmi sebagai pegawai negara. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari visa, paspor, izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), hingga pengurusan tenaga kerja asing.

Menurut Setyo, data transaksi yang dianalisis PPATK mencakup 96 rekening milik 35 ASN yang pernah bertugas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan tertutup. Proses tersebut akhirnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Kasus ini kemudian menyeret sejumlah pejabat tinggi imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pada 4 Juni 2026, Silmy bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu OTT terbesar KPK sepanjang 2026 dan membuka dugaan adanya praktik pungutan ilegal yang berlangsung sistematis dalam pengurusan layanan keimigrasian di Indonesia.

(Sumber: KPK RI)