![]() |
| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin. (Foto: KPU RI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mewacanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Wacana ini muncul sebagai langkah strategis menindaklanjuti evaluasi atas kendala logistik dan teknis yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Menurutnya, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji lembaga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
"E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," ujar Afifuddin di hadapan para anggota dewan .
Refleksi atas Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Gagasan penerapan e-voting ini tidak muncul tanpa sebab. Afifuddin secara eksplisit menyebut bahwa wacana tersebut berangkat dari refleksi dan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2024, terutama insiden Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur yang dinilai menyita banyak perhatian dan sumber daya.
"Pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama. Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua," jelas Afifuddin .
Berdasarkan catatan Bawaslu, pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur diwarnai sejumlah kendala klasik, seperti minimnya informasi kepada pemilih, ketidakakuratan data pemilih, hingga gangguan keamanan di lokasi pemungutan suara karena pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) . Kendala serupa juga pernah dikritisi terkait metode pemungutan suara melalui pos yang dianggap rawan dan tidak efektif.
Anggaran dan Regulasi Jadi Penentu
Meskipun optimis, KPU menegaskan bahwa implementasi e-voting sangat bergantung pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Pemilu. "Ini sangat tergantung dengan undang-undang kita," tegas Afifuddin.
Untuk mendukung pengembangan teknologi informasi secara umum, KPU telah mengusulkan anggaran sebesar Rp12,5 miliar. Namun, angka tersebut belum termasuk biaya khusus untuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting bagi pemilih di luar negeri yang memerlukan pembiayaan tersendiri.
"Anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri, sehingga diperlukan pembiayaan tersendiri," tambahnya .
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut merespons positif gagasan ini. Menurutnya, e-voting sudah saatnya digagas mengingat pelaksanaan pemilu di luar negeri yang seringkali berbeda waktu dan metode dengan di Indonesia, sehingga rawan disalahgunakan. "Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU, kita nggak punya pengawasnya. Mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting," ujarnya.
Dengan adanya wacana ini, publik menantikan langkah lanjutan dari DPR dan pemerintah dalam merevisi payung hukum yang memungkinkan modernisasi sistem pemilu di luar negeri terwujud pada Pemilu 2029 mendatang.
(berbagai sumber)
