Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Jadi Aktor Utama Korupsi MBG, Sebut Kewenangan Ada di Kepala BGN

Krisna Murti kuasa hukum Sonny Sonjaya membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).( Foto: ist) 



Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Krisna, tudingan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi BGN. Ia menegaskan lembaga tersebut dipimpin oleh kepala badan, sedangkan wakil kepala hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan pimpinan.

"Kepala badan merupakan penanggung jawab utama dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, tidak tepat jika Sony disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini," ujar Krisna, Sabtu (27/6), seperti dikutip dari Kompas. 

Krisna juga menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan, Sony telah menyerahkan berbagai informasi kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk membantu mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas.

Sebelumnya, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku siap membuka fakta-fakta yang diketahuinya terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam proses penyidikan, Sony juga menyerahkan daftar 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Krisna, nama-nama itu berasal dari komunikasi yang terekam dalam telepon genggam kliennya yang kini telah disita penyidik. Ia menyebut daftar tersebut mencakup pihak dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, meski identitasnya belum diungkap ke publik. 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony masih dalam tahap kajian. Penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan yang diberikan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada pelaku utama. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami sejauh mana peran Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka lain dari pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra dan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh informasi dan alat bukti, termasuk daftar nama yang diserahkan Sony Sonjaya, akan diverifikasi untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program MBG. 

( berbagai sumber)