GEBRAK.ID; JAKARTA – Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terus memperkuat sistem pengelolaan aset wakaf melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan berdaya guna. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf yang digelar pada 6–7 Juni 2026 di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta.
Kegiatan strategis ini menjadi langkah penting dalam memfinalisasi berbagai ketentuan internal yang akan menjadi landasan tata kelola wakaf Muhammadiyah ke depan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan, sekaligus meminimalkan potensi sengketa wakaf yang kerap muncul di berbagai daerah.
Workshop dibuka secara resmi oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latif. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh perangkat regulasi sebelum pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Menurut Hilman, keberadaan aturan yang kuat menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset wakaf Muhammadiyah dapat dikelola sesuai amanat wakif dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
"MPW memiliki tugas utama untuk memastikan setiap aset wakaf Muhammadiyah dapat didayagunakan secara optimal dan bergerak sesuai dengan peruntukan yang telah tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW)," kata Hilman.
Senada dengan hal tersebut, Ketua MPW PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan berbagai pedoman yang telah diamanatkan oleh PP Muhammadiyah.
Amirsyah menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah penyusunan turunan regulasi berupa Standard Operating Procedure (SOP) tata kelola wakaf yang mengacu pada berbagai ketentuan hukum nasional. Selain itu, MPW juga tengah memperkuat pengaturan mengenai hak dan kewajiban nazhir sebagai pengelola wakaf.
"Regulasi tentang hak dan kewajiban nazhir perlu diperjelas, termasuk pengaturan ekosistem pembiayaan bahwa hak pengelolaan nazhir sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf," ujar Amirsyah.
Sementara itu, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh Mashuri Masyhuda, menyoroti masih tingginya potensi persoalan hukum yang melibatkan aset wakaf. Menurutnya, salah satu penyebab utama munculnya sengketa adalah adanya celah regulasi yang selama ini belum diatur secara spesifik.
Karena itu, penyusunan ketentuan dan SOP yang lebih rinci dinilai sangat penting untuk memperkuat tata kelola wakaf di lingkungan Muhammadiyah dari tingkat pusat hingga ranting.
"Melalui penyusunan rangkaian ketentuan dan SOP yang detail ini, kami berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan aset di dalam Persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat hingga ranting," kata Mashuri.
Dalam workshop tersebut, Koordinator Bidang Kelembagaan Nazhir Muhammadiyah, Eny M Wijayanti, menjelaskan bahwa bidang yang dipimpinnya memiliki tugas melakukan harmonisasi berbagai regulasi yang menjadi turunan pedoman wakaf Muhammadiyah.
Eny juga memandu pembahasan komisi yang secara khusus membahas 15 ketentuan strategis terkait tata kelola wakaf, termasuk langkah advokasi dan mitigasi risiko sengketa aset.
Pembahasan dibagi ke dalam empat komisi yang masing-masing memiliki fokus berbeda.
Komisi 1 membahas aspek kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia, meliputi ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) MPW, pelaporan wakaf, penyimpanan dokumen penting seperti sertifikat, perolehan harta benda wakaf, perubahan status atau tukar guling wakaf, serta pelimpahan pengelolaan wakaf Muhammadiyah.
Pembahasan komisi ini melibatkan sejumlah pengurus MPW PP Muhammadiyah, yakni Drs. H. Zafrullah Salim, M.H., Dr. Mahli Zainuddin Tago, M.Si., Dr. Kurnia, M.M., Dr. Dinil Abrar Sultani, M.Pd.I., Dr. Canra Krisna Jaya, M.A. Hum., Ari Susanto, S.E.I., M.E., Raden Wahid Ibrahim, S.S., dan Moh. Danial Ramli, S.H.
Komisi 2 berfokus pada inventarisasi dan advokasi aset wakaf. Materi yang dibahas mencakup mitigasi sengketa, advokasi wakaf, pendaftaran sertifikasi wakaf, pengembangan modul Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) Wakaf, SOP inventarisasi dan validasi aset, hingga penanganan wakaf bermasalah.
Komisi ini melibatkan Dr. Fetrimen Zubir, M.Pd., Drs. H. Rutny M. Saleh, Dr. Jarot Wahyudi, M. Ihsan, S.T., Dr. Arifin Purwakananta, Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A., serta H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.I.Kom., CFRM.
Komisi 3 membahas strategi pendayagunaan dan pengembangan wakaf produktif Muhammadiyah. Selain menyusun ketentuan pendayagunaan wakaf, komisi ini juga merumuskan SOP pengembangan wakaf produktif agar aset yang dimiliki mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Pembahasan dilakukan oleh Moh. Budi Pahlawan, S.H., Nanang Qodir, S.T., dan Subhan Wahyudi, S.M., M.M.
Sedangkan Komisi 4 memfokuskan pembahasan pada kerja sama investasi dan pengembangan wakaf uang. Komisi ini menyusun ketentuan kerja sama wakaf Muhammadiyah serta Pedoman Wakaf Uang Muhammadiyah 2025.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi berbagai bentuk kolaborasi strategis dengan mitra dalam maupun luar negeri melalui skema investasi yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah.
Komisi ini diisi oleh Muh. Mashuri Masyhuda, M.M., Dr. Rizaluddin Kurniawan, S.Ag., M.Si., Danang Rizki Ginanjar, S.T., MBA., Joko Intarto, S.H., Ahmad Zaky Dhorifi Zumar, S.Ag., dan Dr. Novi Wardi, S.E., M.E.
Melalui finalisasi paket regulasi tersebut, MPW PP Muhammadiyah berharap tata kelola wakaf persyarikatan semakin modern, transparan, akuntabel, dan memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Dengan sistem yang lebih kuat, aset wakaf diharapkan tidak hanya terlindungi dari berbagai potensi sengketa, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf Muhammadiyah.
(Sumber: MPW PP Muhammadiyah)
