Lindungi Sawah dan Dukung Swasembada Pangan, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN Terbitkan Pedoman Baru untuk Daerah

Mendagri Muhammad Tito Karnavian (dua kiri) bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang percepatan pembangunan tiga juta rumah. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
 Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten dan kota.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

Penandatanganan SEB dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang percepatan pembangunan tiga juta rumah. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, khususnya terkait pengaturan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai fondasi program ketahanan pangan nasional.

"Program swasembada pangan membutuhkan kepastian bahwa lahan sawah yang sudah ada tetap terjaga. Karena itu diperlukan aturan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola Lahan Baku Sawah," ujar Tito.

Tito mengungkapkan, berdasarkan Perpres tersebut,87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah daerah yang telah mengubah fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman maupun area komersial. Kondisi tersebut, menurut Tito, kerap menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang perumahan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan baru. Perhitungan kewajiban mempertahankan 87 persen Lahan Baku Sawah dilakukan pada level provinsi, bukan lagi dibatasi secara kaku di masing-masing kabupaten atau kota.

Dengan skema tersebut, gubernur memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian atau kompensasi antardaerah selama total luas Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi tetap terjaga sesuai ketentuan.

"Kebijakan ini memberikan kepastian, baik bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun dalam proses sertifikasi tanah oleh Kementerian ATR/BPN, tanpa mengurangi komitmen terhadap program swasembada pangan," kata Tito.

Menurut Tito, keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan menjadi hal yang harus dijaga secara bersamaan. Pemerintah tidak hanya berupaya mempertahankan lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan nasional, tetapi juga memastikan program penyediaan hunian bagi masyarakat tetap dapat berjalan.

Karena itu, SEB tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kepentingan pembangunan nasional.

Di akhir sambutannya, Tito menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan dua agenda besar secara beriringan, yakni memperkuat ketahanan pangan melalui perlindungan lahan sawah serta mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dua program pro rakyat ini harus berjalan bersamaan. Swasembada pangan tetap terlaksana, sementara kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak juga dapat dipenuhi. Ini merupakan kebijakan Presiden yang wajib kita dukung bersama," tegas Tito.

Selain Mendagri dan Menteri ATR/BPN, kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti acara secara virtual.

(Sumber: Puspen Kemendagri)