![]() |
| Mahkamah Agung mengabulkan kasasi UI terkait sanksi promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sanksi administratif pembimbing kini berkekuatan hukum tetap.( Foto: tangkapan layar). |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,JAKAKRTA - Polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI), sehingga sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan dengan nomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan para pembimbing. Majelis hakim agung mengabulkan kasasi UI dan menolak gugatan yang diajukan promotor Chandra Wijaya serta ko-promotor Athor Subroto.
Respons UI: Menjaga Integritas Akademik
Rektor UI Heri Hermansyah menyambut putusan MA sebagai bentuk kepastian hukum atas kebijakan yang diambil universitas. Menurutnya, keputusan ini menegaskan bahwa langkah UI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Heri menambahkan bahwa UI akan terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal guna memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Awal Mula Polemik
Kasus ini bermula dari sidang terbuka promosi doktor Bahlil Lahadalia pada 16 Oktober 2024 di UI dengan judul disertasi "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" . Bahlil meraih predikat cum laude dengan masa studi 1 tahun 8 bulan atau 4 semester.
Durasi singkat ini menuai sorotan karena dinilai mendahului ketentuan umum program doktoral. Dewan Guru Besar UI kemudian melakukan investigasi mendalam terhadap proses penyusunan disertasi.
Hasil investigasi yang disampaikan pada 10 Januari 2025 menemukan adanya pelanggaran berupa ketidakjujuran dalam pengambilan data, konflik kepentingan, serta preferensi khusus dalam proses pembimbingan. Berdasarkan temuan tersebut, Rektor UI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjatuhkan sanksi administratif kepada para pembimbing pada Maret 2025.
Sanksi dan Gugatan
Sanksi yang dijatuhkan kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selama 3 tahun . Keduanya juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka .
Tidak menerima keputusan tersebut, Chandra dan Athor menggugat Rektor UI ke PTUN Jakarta pada Juni 2025. Gugatan mereka dikabulkan di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding. Namun, UI menempuh upaya hukum luar biasa melalui kasasi ke MA pada Februari 2026 dan akhirnya memenangkan perkara ini.
Klarifikasi Isu Plagiarisme
Selain polemik masa studi, disertasi Bahlil juga sempat dituding plagiat dengan hasil uji kemiripan (similarity) mencapai 95%. Namun, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui laman resminya menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan teknis sistem Turnitin.
Seorang mahasiswa doktoral UIN memeriksa keaslian disertasi Bahlil dan mendapatkan hasil similarity 13%. Namun, dokumen tersebut tidak segera dihapus dan tersimpan dalam repository Turnitin kampus. Saat pemeriksaan ulang, sistem mendeteksi kesamaan 100% karena file sudah terekam dalam database.
Setelah dilakukan uji resmi, nilai similarity disertasi Bahlil adalah 13%, berada di bawah ambang batas yang diterima untuk disertasi yakni 15-30%.
Amicus Curiae dan Preseden Pendidikan
Putusan MA ini mendapat apresiasi dari 301 guru besar UI yang sebelumnya menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kasasi. Koordinator Tim Penanggung Jawab Amicus Curiae UI Sulistyowati Irianto mengatakan putusan ini penting untuk mencegah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
"Apabila UI dikalahkan dalam pemberian sanksi etik atas pelanggaran integritas, maka akan menjadi preseden buruk bagi semua perguruan tinggi di Indonesia. Mahasiswa bisa menjadi doktor, magister, sarjana di atas kehancuran kehormatan institusi pendidikan tinggi," tegasnya
( berbagai sumber)
