![]() |
| Menag Nasaruddin Umar mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 41,89 triliun untuk Kementerian Agama (Kemenag) pada Tahun Anggaran 2027. (Foto: Kemenag) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA- – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 41,89 triliun untuk Kementerian Agama (Kemenag) pada Tahun Anggaran 2027. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Tambahan anggaran tersebut diajukan setelah Kemenag melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan kerja tahun mendatang, termasuk untuk insentif guru non-ASN, baik yang sudah bersertifikat maupun belum, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan.
Pagu Indikatif 2027 dan Alasan Tambahan
Menag Nasaruddin memaparkan bahwa Kementerian Agama mendapatkan pagu indikatif untuk 2027 sebesar Rp 87.660.525.101.000. Angka ini menjadi dasar awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Namun, anggaran tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi dan mendukung berbagai program prioritas di kementerian. Pagu indikatif Kemenag tahun 2027 bahkan tercatat lebih rendah dibandingkan alokasi APBN 2026, dengan penurunan sekitar Rp1,23 triliun.
"Tambahan anggaran diperlukan untuk menjaga kualitas layanan publik di bidang keagamaan dan pendidikan, sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan strategis yang terus berkembang," ujar Nasaruddin dalam rapat tersebut.
Rincian Usulan Tambahan Anggaran
Berdasarkan hasil pendalaman dan evaluasi internal, usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2027 yang semula sebesar Rp27.905.873.157.000 menjadi Rp41.891.684.157.000.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan strategis, antara lain:
1. Penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan
2. Penguatan kelembagaan dan layanan pesantren
3. Afirmasi insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik
4. Percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan
Insentif Guru Non-ASN
Salah satu fokus utama dalam usulan tambahan anggaran adalah peningkatan kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama. Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan peningkatan besaran insentif bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp1.500.000 per bulan dengan kebutuhan tambahan anggaran Rp295.812.000.000.
"Peningkatan besaran insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik di lingkungan Kementerian Agama yang diusulkan menjadi 1.500.000 rupiah per bulan," ucap Nasaruddin di hadapan Komisi VIII DPR .
Sementara untuk guru non-ASN yang sudah bersertifikat, Kemenag juga mengusulkan peningkatan satuan insentif menjadi tambahan Rp2.692.000, sehingga total usulan menjadi Rp7.908.789.649.000.
Insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik pada Ditjen Pendidikan Islam sebelumnya telah menjadi masukan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 10 Juni 2026.
Secara keseluruhan, Kementerian Agama mengusulkan alokasi anggaran sekitar Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan, termasuk insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, hingga tunjangan khusus guru di daerah 3T .
Revitalisasi Madrasah dan Sekolah Keagamaan
Selain insentif guru, tambahan anggaran juga dialokasikan untuk percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan. Kemenag menargetkan revitalisasi 4.750 satuan pendidikan dengan kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp9.190.000.000.000.
Dalam Pagu Indikatif Kementerian Agama Tahun Anggaran 2027, anggaran untuk dukungan revitalisasi sarana dan prasarana baru tercatat sebesar Rp837.383.527.000. Dengan adanya usulan tambahan, dukungan anggaran untuk Direktorat Jenderal Pesantren menjadi Rp5.337.383.527.000.
Dukungan untuk Pesantren
Kemenag juga mengalokasikan dukungan anggaran untuk Direktorat Jenderal Pesantren sebesar Rp4.500.000.000.000 melalui usulan tambahan ini.
Tindak Lanjut DPR
Komisi VIII DPR RI menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Agama beserta kementerian dan lembaga mitra kerja lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan bahwa pendalaman akan dilakukan bersama pejabat Eselon I Kementerian Agama terkait pagu indikatif beserta seluruh usulan tambahan anggarannya.
(berbagai sumber)
