Mulai 26 Mei 2026, BPOM Gratiskan Biaya Izin Edar Pangan untuk UMK, Ini Syaratnya

BPOM secara resmi menghapus biaya registrasi pangan olahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. ( Foto: istimewa) 

 Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Badan Pengawas Obat dan Obatan (BPOM) secara resmi menghapus biaya registrasi pangan olahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 26 Mei 2026 dan menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk izin edar produk dalam negeri. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan. "Masyarakat tidak perlu bayar, gratis bagi produsen dalam negeri dengan kategori usaha mikro dan kecil. Tidak perlu takut terhadap biaya, jangan pernah takut kepada BPOM," ujarnya dalam sambutan video pada kegiatan Sosialisasi Lembaga Bantuan Manajemen (LBM) UMKM Tangguh Berkibar di Tangerang Selatan, Minggu (7/6/2026) 

UMKM Kuasai Industri Pangan Olahan

Kebijakan ini dinilai tepat sasaran mengingat dominasi UMKM di sektor pangan olahan nasional. Data BPOM hingga Maret 2026 menunjukkan bahwa dari total 15.034 perusahaan pangan olahan terdaftar, sekitar 82% (lebih dari 12 ribu perusahaan) merupakan UMKM.

Selama periode April 2021 hingga April 2026, sebanyak 62% dari 193 ribu izin edar yang diterbitkan BPOM dimiliki oleh pelaku UMKM. Sementara untuk skala industri rumah tangga, hingga 31 Mei 2026, telah diterbitkan 647.865 Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk 242.740 pelaku UMKM. 

Syarat dan Cara Mendaftar

Tidak semua pelaku usaha otomatis mendapat pembebasan biaya. Kepala BPOM menjelaskan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi secara bersamaan:

1. Skala Usaha: Terdaftar sebagai usaha mikro atau kecil di sistem OSS (Online Single Submission) atau akun e-Registration BPOM.

2. Status Produk: Produk berstatus MD (diproduksi di dalam negeri), bukan produk impor (ML).

Pelaku usaha tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Sistem BPOM secara otomatis akan menerapkan tarif Rp0 pada saat registrasi, selama data skala usaha di akun e-Reg dan OSS telah sesuai dan konsisten. 

Program Orang Tua Angkat dan Pendampingan Lain

Selain pembebasan biaya, BPOM menggencarkan program Orang Tua Angkat (OTA) untuk memastikan produk UMKM naik kelas. Program ini mempertemukan industri besar dengan UMKM binaan melalui transfer pengetahuan, bantuan peralatan, dan fasilitasi izin edar. 

"Hingga saat ini, sebanyak 29 industri pangan telah berkomitmen menjadi Orang Tua Angkat bagi 471 UMK pangan olahan," ujar Taruna Ikrar. 

Dewan Pembina LBM UMKM Tangguh Berkibar, Muhammad Qodari, menambahkan bahwa kolaborasi ini membangun ekosistem kerja sama antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan daya saing produk lokal hingga ke pasar global.

"Peran dari LBM ini membantu pemerintah menyediakan forum dan konsultasi agar masyarakat pelaku ekonomi, khususnya UMKM, bisa meningkatkan kualitas dan pasarnya," jelas Qodari. 

Target Tembus Pasar Ekspor

BPOM berharap dengan adanya insentif biaya nol rupiah dan pendampingan intensif, produk UMKM Indonesia tidak hanya memenuhi standar keamanan untuk konsumsi dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar ekspor.

"UMKM akan maju, berkibar, naik kelas, bahkan bisa menembus pasar global," pungkas Kepala BPOM. 

(berbagai sumber)