Nadiem Makarim di Persimpangan Keadilan

Haidar Bagir. (Foto: Dok.Mizan)
Oleh Haidar Bagir *)

Hari-hari ini bukan lagi saat yang tepat untuk memperdebatkan proses hukum yang sedang dijalani Nadiem Makarim. Putusan pengadilan sudah semakin dekat. 

Karena itu, saya tidak ingin masuk ke wilayah teknis perkara atau perdebatan hukum yang sedang berlangsung. Saya hanya ingin menuliskan kesan pribadi saya terhadap seorang anak muda berprestasi yang pernah saya kenal melalui sejumlah interaksi.

Hari ini, Nadiem berada dalam situasi yang tidak mudah. Ia ditangkap, diadili, dan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat atas tuduhan yang menurut keyakinannya sendiri tidak pernah ia lakukan.

Saya mengenal nama Nadiem jauh sebelum ia masuk ke pemerintahan. Saat Go-Jek pertama kali diluncurkan, saya termasuk orang yang dibuat kagum. Bagi saya, layanan itu merupakan sebuah terobosan yang sebelumnya nyaris tak terpikirkan.

Saya bukan orang yang asing terhadap teknologi, tetapi juga bukan seseorang yang benar-benar mendalami dunia digital. GPS, misalnya, saya gunakan sekadar sebagai penunjuk arah perjalanan. Namun ketika teknologi tersebut dipadukan dengan layanan transportasi yang kemudian dikenal sebagai Go-Jek, dampaknya terasa revolusioner. Saya melihat sebuah inovasi yang mengubah kehidupan banyak orang.

Karena itu, ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saya sempat terkejut. Pertanyaan yang muncul saat itu sederhana: mengapa Nadiem?

Digitalisasi memang penting bagi negara sebesar dan seluas Indonesia. Namun pendidikan bukan sekadar urusan teknologi. Pendidikan adalah dunia yang kompleks, penuh persoalan sosial, budaya, ekonomi, hingga psikologis yang membutuhkan pemahaman mendalam. 

Saat itu saya bertanya-tanya apakah Nadiem memiliki bekal yang cukup untuk memimpin sektor yang begitu rumit.

Kekhawatiran saya juga berangkat dari fakta bahwa baik Presiden Jokowi maupun Nadiem tidak berasal dari lingkungan pendidikan formal. Karena itu, saya menunggu dan mengamati.

Dalam perjalanan waktu, Nadiem ternyata menunjukkan satu kualitas yang penting: kemauan untuk belajar.

Ia belajar dengan cepat. Ia mendengarkan banyak pihak yang memahami dunia pendidikan Indonesia. Ia juga merekrut sejumlah orang yang dianggap mampu membantu menghadirkan perubahan. Bahkan beberapa di antaranya rela meninggalkan karier yang menjanjikan di luar negeri untuk bergabung dalam tim transformasi pendidikan.

Namun di titik inilah, menurut saya, sebagian persoalan mulai muncul.

Jaringan yang dimiliki Nadiem tentu memiliki batas. Banyak orang yang direkrutnya berasal dari lingkungan pemikiran yang relatif sama. Akibatnya, tidak sedikit pandangan alternatif dari para ahli pendidikan lain yang kurang mendapat ruang yang memadai.

Di sisi lain, terdapat pula kalangan birokrat yang telah lama bekerja di kementerian. Sebagian mungkin memang sulit beradaptasi dengan perubahan. Namun sebagian lainnya bisa jadi merasa terganggu oleh gaya komunikasi generasi muda yang lebih langsung, lebih lugas, dan bagi sebagian orang bahkan dianggap terlalu keras.

Belum lagi kemungkinan adanya pihak-pihak yang merasa kenyamanan lama mereka terganggu akibat perubahan kebijakan yang dilakukan secara cepat dan mendasar.

Adapula faktor lain yang menurut saya cukup penting, yakni latar belakang pribadi Nadiem sendiri.

Ia tumbuh dalam lingkungan yang egaliter dan berpendidikan Barat. Kondisi itu mungkin membentuk cara pandangnya yang terbuka dan modern. 

Namun pada saat yang sama, hal tersebut bisa membuatnya kurang sensitif terhadap nuansa budaya Indonesia yang masih kuat dengan nilai hierarki, paternalisme, dan unggah-ungguh sosial.

Menariknya, hal seperti ini pernah diakui Nadiem sendiri dalam salah satu wawancara singkat yang dilakukannya di sela-sela proses hukum yang sedang ia hadapi.

Tentu saja saya tidak selalu sepakat dengan seluruh kebijakan yang ia jalankan selama menjadi menteri.

Beberapa program menurut saya terlalu teknokratis dan kurang berpusat pada manusia. Kadang-kadang terdapat jarak yang cukup lebar antara tujuan kebijakan dan realitas pelaksanaannya di lapangan. Seolah-olah digitalisasi dan instrumen manajemen dianggap mampu menyelesaikan hampir seluruh persoalan pendidikan.

Namun itu hanyalah perbedaan pandangan. Sangat mungkin saya yang keliru.

Saya juga menyadari bahwa selama menjabat, Nadiem mengambil sejumlah keputusan yang menghentikan atau mengubah program-program warisan periode sebelumnya. Mungkin ada alasan kuat di balik keputusan itu. Mungkin pula informasi yang diterimanya tidak sepenuhnya lengkap. Saya tidak mengetahui secara pasti.

Yang saya ketahui adalah kesan yang saya peroleh dari berbagai interaksi dengannya.

Saya pernah berbincang secara pribadi dengannya sebanyak tiga kali. Saya juga mengikuti satu diskusi Zoom yang cukup panjang serta beberapa kali berinteraksi melalui para pembantunya yang sebagian besar masih berusia muda.

Dari pengalaman itu, saya tidak menemukan sesuatu pada diri Nadiem selain ketulusan untuk memajukan pendidikan anak-anak Indonesia.

Saya boleh berbeda pendapat dengannya. Saya juga bisa menilai bahwa ia terkadang terlalu percaya diri. Namun saya tidak pernah menangkap adanya agenda tersembunyi ataupun motif lain di balik kebijakan-kebijakan yang ia jalankan.

Karena itu, melihat Nadiem kini menghadapi ancaman hukuman yang begitu berat menghadirkan kegelisahan tersendiri bagi saya.

Bahkan apabila ia dianggap melakukan kesalahan, pertanyaan mengenai proporsionalitas hukuman tetap layak diajukan.

Lebih jauh lagi, saya termasuk di antara banyak orang yang masih melihat adanya ruang keraguan yang cukup besar dalam perkara ini. Sejumlah ahli hukum terkemuka pun menyampaikan pandangan yang kurang lebih serupa.

Dalam prinsip hukum modern, keraguan bukanlah hal yang sepele. Justru di situlah letak perlindungan terhadap keadilan.

Saya teringat pada prinsip hukum yang dirumuskan oleh William Blackstone, ahli hukum Inggris abad ke-18:

"Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah."

Prinsip itu lahir dari kesadaran bahwa kesalahan menghukum orang yang tidak bersalah merupakan bentuk ketidakadilan yang sangat serius.

Karena itu, jika kesalahan seseorang tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka hakim semestinya memilih jalan yang lebih dekat kepada keadilan, yakni membebaskannya.

Masih ada waktu.

Tidak ada harga yang terlalu mahal untuk sebuah keadilan.

Tidak ada cela bagi mereka yang memilih menutup pintu terhadap kemungkinan terjadinya kezaliman, sekalipun pilihan itu mengandung risiko bahwa seseorang yang mungkin bersalah dapat lolos dari hukuman.

Pada akhirnya, di atas para hakim yang mulia, ada Tuhan Yang Mahaadil.

Dialah yang akan menyempurnakan apa yang tidak mampu disempurnakan oleh manusia. Sebab pada akhirnya, Dialah Tuhan, bukan kita.

25 Juni 2026

*) Renungan Personal Penulis