Olimpiade Sains Nasional Makin Ketat dan Transparan, Kemendikdasmen: Kejujuran Jadi Kunci Prestasi di OSN 2026

Taklimat Media Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan OSN 2026 yang diselenggarakan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat tata kelola pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 agar berlangsung lebih transparan, objektif, dan berintegritas. Pemerintah menegaskan bahwa prestasi tidak hanya diukur dari kemenangan, tetapi juga dari proses yang ditempuh secara jujur dan bertanggung jawab.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Taklimat Media Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan OSN 2026 yang diselenggarakan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan seluruh tahapan kompetisi sains nasional berjalan profesional dan bebas dari praktik kecurangan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa OSN bukan sekadar ajang mencari siswa terbaik di bidang sains. Lebih dari itu, kompetisi ini merupakan sarana pembinaan karakter dan pengembangan talenta generasi muda Indonesia.

“Prestasi sejati bukan hanya tentang menjadi juara, tetapi juga tentang bagaimana proses itu ditempuh dengan kerja keras, disiplin, tanggung jawab, dan integritas. Karakter adalah fondasi utama dari prestasi,” ujar Suharti.

Menurut Suharti, penyelenggaraan OSN 2026 juga menjadi implementasi dari kebijakan Manajemen Talenta Murid yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan pembinaan talenta peserta didik berlangsung secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. “Pelaksanaan OSN tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari implementasi kebijakan pengembangan talenta murid secara berkelanjutan,” kata Suharti.

Suharti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, pengawas, hingga masyarakat untuk menjaga marwah OSN sebagai ajang yang menjunjung tinggi sportivitas. “Kejujuran tidak boleh berhenti menjadi slogan. Kejujuran harus menjadi budaya bersama. Integritas harus menjadi identitas dalam setiap penyelenggaraan ajang talenta,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan bahwa berbagai langkah preventif telah disiapkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama pelaksanaan OSN 2026.

Menurut Irene, sistem pengawasan diperkuat melalui pengawasan silang, pemantauan oleh panitia pusat dan daerah, serta penggunaan siaran langsung maupun rekaman ruangan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet.

“Kami terus memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi risiko pada seluruh tahapan pelaksanaan OSN. Setiap peserta harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkompetisi secara sehat, adil, dan bermartabat,” ujar Irene.

OSN 2026 mencatat peningkatan partisipasi yang cukup signifikan. Berdasarkan data Puspresnas, jumlah peserta yang mendaftar mencapai 941.692 siswa, meningkat sekitar 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 806.285 peserta.

Peserta berasal dari 38 provinsi, 506 kabupaten/kota, serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang tersebar di enam negara. Peningkatan ini menunjukkan tingginya minat pelajar Indonesia terhadap pengembangan prestasi akademik di bidang sains.

Untuk jenjang SD dan SMP, cabang lomba yang dipertandingkan meliputi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Matematika. Sedangkan untuk tingkat SMA dan sederajat mencakup Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Astronomi, Informatika, Geografi, Kebumian, Ekonomi, hingga Ekshibisi Kecerdasan Artifisial (AI).

Kemendikdasmen juga memberikan perhatian khusus terhadap pemerataan akses bagi peserta dari wilayah 3T. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh siswa Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensinya tanpa terkendala faktor geografis.

Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan selama pelaksanaan OSN. Pengaduan dapat disampaikan maksimal 2x24 jam setelah tes berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan berbagai penguatan tata kelola tersebut, Kemendikdasmen berharap OSN 2026 mampu menjadi ajang talenta yang kredibel, profesional, serta melahirkan generasi muda berprestasi yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.

Peningkatan jumlah peserta dan sistem pengawasan yang semakin kuat menjadi sinyal bahwa kualitas penyelenggaraan kompetisi pendidikan nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik. Di tengah era persaingan global, pembentukan karakter dan integritas dinilai sama pentingnya dengan pencapaian akademik dalam mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen melalui Pusat Prestasi Nasional menyediakan layanan untuk pertanyaan dan saran OSN yang dapat disampaikan melalui: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ dan Layanan Tanya Prestasi (0852-8277-7740). Untuk informasi terbaru seputar OSN masyarakat dapat bergabung ke saluran informasi OSN melalui tautan: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/saluraninformasiosn.

Untuk layanan pengaduan dugaan kecurangan serta pelanggaran tata tertib Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Pengaduan dapat disampaikan maksimal 2x24 jam setelah pelaksanaan tes dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan memperhatikan validitas bukti serta kerahasiaan pelapor melalui tautan berikut ini: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/formpengaduan.

(Sumber: Kemendikdasmen)