Ombudsman Kecam Dugaan Penghalangan Sidak di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bantah Ada Hambatan

 

Ilustrasi gedung Ombudsman RI ( Foto: Ombudsman RI) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyayangkan dugaan penghalangan yang dialami tim pengawas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (18/6/2026).

Menurut Ombudsman, insiden tersebut berpotensi menghambat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya hambatan yang terjadi saat tim melakukan pemantauan langsung ke lapas tersebut.

“Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum,” kata Siti dalam keterangannya. 

Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari mekanisme pengawasan independen untuk memastikan tidak terjadi kekerasan, penyiksaan, maupun pelanggaran hak-hak warga binaan di dalam lapas. Ombudsman juga berencana melakukan dialog langsung dengan sejumlah narapidana guna memperoleh gambaran kondisi faktual di lapangan. 

Ombudsman Sebut Menunggu Dua Jam

Dalam keterangannya, Ombudsman menyebut tim telah menunjukkan surat tugas serta menjelaskan tujuan kedatangan kepada pihak lapas. Namun, tim pengawas diklaim harus menunggu sekitar dua jam sebelum mendapat informasi bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan wawancara langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan. 

Siti menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaganya memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan. 

Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik dan komitmen pencegahan praktik penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap warga binaan. 

Ditjenpas Bantah Ada Penghalangan

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah adanya tindakan penghalangan terhadap tim Ombudsman.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan komunikasi dan koordinasi antara pihak lapas dengan Ombudsman telah berlangsung dengan baik selama kunjungan tersebut.

“Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Tim Ombudsman RI,” ujar Rika. 

Ia menjelaskan pihak Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg menghormati fungsi pengawasan Ombudsman dan siap memfasilitasi kegiatan pemantauan sesuai prosedur serta mekanisme yang berlaku.

Menurut Ditjenpas, pihak lapas tetap terbuka terhadap masukan, evaluasi, maupun rekomendasi yang diberikan Ombudsman guna meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. 

Transparansi Jadi Sorotan

Perbedaan keterangan antara Ombudsman dan Ditjenpas kini menjadi perhatian publik. Pengawasan independen terhadap lembaga pemasyarakatan dinilai penting untuk memastikan standar pelayanan, keamanan, serta perlindungan hak-hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan.

Pengamat kebijakan publik menilai keterbukaan terhadap inspeksi mendadak merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan. Karena itu, polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan melalui klarifikasi dan evaluasi bersama antara kedua lembaga. 

Hingga kini belum ada informasi mengenai tindak lanjut resmi terkait hasil sidak maupun kemungkinan investigasi lanjutan atas peristiwa tersebut. Namun Ombudsman menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan hak-hak warga binaan tetap terlindungi sesuai prinsip HAM dan pelayanan publik yang baik. 

( berbagai sumber