Pekerja Kena PHK Bisa Terima 60 Persen Gaji UMR Selama 6 Bulan, Simak Syarat JKP 2026

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan melalui pelatihan dan konseling karier.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang untuk meningkatkan ketahanan pekerja di tengah dinamika pasar kerja yang terus berubah.

Menurutnya, pekerja yang menjadi peserta JKP dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, akses informasi lowongan kerja, pelatihan peningkatan kompetensi, hingga layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier.

"Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia," ujar Indah dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).

Konseling Karier Bantu Pekerja Bangkit Setelah PHK

Selain bantuan finansial, JKP juga memberikan layanan konseling karier yang dilakukan oleh pengantar kerja atau aparatur ketenagakerjaan di instansi terkait.

Melalui layanan tersebut, peserta akan dibantu mengenali potensi, minat, serta kompetensi yang dimiliki sehingga dapat menyusun rencana karier baru sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini.

Konseling karier juga dinilai mampu mengurangi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan sekaligus memberikan rekomendasi pelatihan atau reskilling agar peluang memperoleh pekerjaan baru semakin besar.

Syarat Menjadi Peserta JKP

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja agar memastikan telah memenuhi persyaratan kepesertaan sehingga dapat menikmati seluruh manfaat yang tersedia.

Persyaratan tersebut meliputi:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berstatus sebagai pekerja penerima upah.

• Belum berusia 54 tahun saat pertama kali terdaftar.

• Terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, terdapat ketentuan berdasarkan skala perusahaan.

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

Jaminan Kematian (JKM), dan

Jaminan Hari Tua (JHT).

Sedangkan pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus mengikuti:

JKK,

JKM,

JHT, dan

Jaminan Pensiun (JP).

Tujuan JKP

Program JKP diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus mempercepat proses mereka kembali bekerja. Dengan adanya bantuan uang tunai, pelatihan, informasi pasar kerja, dan pendampingan karier, pemerintah berharap dampak ekonomi akibat PHK dapat diminimalkan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pekerja untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan Program JKP secara optimal ketika dibutuhkan.

(berbagai sumber