Pemerintah Kaji Pendaftaran Mandiri Bedah Rumah BSPS, Warga Berpeluang Daftar Sendiri Mulai Tahun Depan

 

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji skema baru Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri secara langsung sebagai calon penerima bantuan. ( Foto: tangkapan layar) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji skema baru Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri secara langsung sebagai calon penerima bantuan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan mekanisme tersebut sedang disiapkan agar proses pengajuan menjadi lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, salah satu konsep yang sedang dipertimbangkan adalah sistem pendaftaran berdasarkan antrean, mirip dengan mekanisme pendaftaran ibadah haji.

"Mungkin enggak sih BSPS ini berdasarkan antrean seperti haji, yang daftar duluan. Itu yang kita lagi kaji," ujar Fitrah dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Target Berlaku Mulai Tahun Depan

Fitrah menjelaskan penerapan sistem tersebut masih membutuhkan penyiapan regulasi dan infrastruktur pendukung sehingga belum dapat dipastikan kapan mulai diterapkan.

Ia berharap mekanisme baru tersebut bisa berjalan mulai tahun depan apabila seluruh aturan telah rampung.

"Kalau bisa tahun depan ya tahun depan. Kalau enggak ya tahun depannya lagi. Masih mengkaji, karena aturannya kan belum kita siapkan," katanya. 

Saat Ini Pengusulan Dibuka Lewat Banyak Jalur

Untuk pelaksanaan BSPS saat ini, pemerintah telah membuka pengusulan seluas-luasnya. Tidak hanya melalui anggota DPR dan pemerintah daerah, tetapi juga melalui tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Seluruh usulan wajib dimasukkan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) dan tidak lagi diterima dalam bentuk proposal fisik seperti sebelumnya. 

Fitrah menegaskan pemerintah sedang mencari mekanisme terbaik agar masyarakat nantinya dapat mengusulkan dirinya sendiri tanpa mengabaikan prinsip ketepatan sasaran, mengingat jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia masih sangat besar. 

Syarat Penerima BSPS

Calon penerima bantuan bedah rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

•Warga Negara Indonesia (WNI).

•Memiliki atau menguasai lahan secara sah.

•Termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

•Menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni.

•Berkomitmen mengikuti pelaksanaan program secara swadaya dan gotong royong.

•Tidak pernah menerima bantuan BSPS dalam 10 tahun terakhir. 

Setelah diusulkan, calon penerima akan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Anggaran Capai Rp8,3 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,3 triliun melalui APBN untuk mendukung pelaksanaan Program BSPS tahun 2026.

Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni melalui bantuan yang disalurkan langsung kepada penerima manfaat. 

Sebelumnya, Kementerian PKP juga menargetkan sekitar 400 ribu unit rumah mendapatkan program bedah rumah pada 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di berbagai daerah. 

( berbagai sumber)