Pemerintah Revisi PP Danantara 2026, Ini Daftar Perubahan Penting yang Wajib Diketahui Publik

Pemerintah merevisi aturan mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). ( Foto: Danantara Indonesia) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah resmi merevisi aturan mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto sebagai penyesuaian atas perubahan terbaru Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perubahan regulasi ini menjadi sorotan karena memperluas kewenangan Danantara dalam mengelola aset dan investasi BUMN, sekaligus mempertegas struktur pengawasan, tata kelola, serta hubungan dengan lembaga regulator baru di sektor BUMN.

Mengapa PP Danantara Direvisi?

Pemerintah menyebut revisi dilakukan untuk menyesuaikan organisasi, kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas Danantara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN. Regulasi baru tersebut juga melahirkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga regulator yang memiliki fungsi pengawasan dan pengaturan sektor BUMN.

Dengan adanya BP BUMN, sejumlah fungsi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN mengalami penyesuaian, termasuk dalam struktur pengawasan Danantara.

Poin-Poin Penting Revisi PP Danantara

Berikut sejumlah perubahan utama yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026:

1. Danantara Memiliki Wewenang Lebih Besar Mengelola BUMN

Dalam aturan terbaru, Danantara memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk:

Mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal.

Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.

Menyetujui penghapusan buku maupun penghapusan tagih aset BUMN.

Memberikan atau menerima pinjaman dengan persetujuan Presiden.

Mengagunkan aset dalam kondisi tertentu dengan persetujuan Presiden.

2. Bisa Mengangkat dan Memberhentikan Direksi Holding

Salah satu perubahan paling signifikan adalah Danantara kini memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan direksi maupun dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional. Selain itu, Danantara juga dapat mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN kepada BP BUMN.

3. Struktur Dewan Pengawas Diubah

Komposisi Dewan Pengawas (Dewas) juga mengalami perubahan. Perwakilan dari Kementerian BUMN dihapus dan digantikan oleh unsur dari BP BUMN.

Dalam aturan baru, Dewan Pengawas terdiri atas:

Ketua dan Wakil Ketua.

Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Perwakilan Kementerian Keuangan.

Perwakilan Kementerian Investasi.

Perwakilan BP BUMN.

Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk sebagai anggota.

4. Masa Jabatan Dewan Pengawas Ditetapkan 5 Tahun

Anggota Dewan Pengawas diangkat langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

5. Pengawasan dan Evaluasi Diperkuat

Dewan Pengawas diberikan tugas yang lebih rinci, antara lain:

Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan.

Menetapkan indikator kinerja utama (IKU).

Mengevaluasi kinerja badan pelaksana.

Menyetujui laporan keuangan.

Menetapkan remunerasi.

Memberikan persetujuan atas penjaminan tertentu kepada Holding Investasi.

6. Aturan Rencana Kerja Diperjelas

Badan Pelaksana wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 31 Oktober setiap tahun berjalan. Perubahan anggaran juga dibatasi agar tata kelola lebih terukur dan akuntabel.

7. Status Holding Investasi dan Holding Operasional Dipertegas

PP terbaru menegaskan bahwa Holding Investasi dan Holding Operasional berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara. Regulasi juga menegaskan bahwa Danantara tidak bertanggung jawab atas kerugian holding melebihi nilai penyertaan modal yang diberikan.

8. Holding Bisa Mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN)

Aturan baru juga membuka ruang bagi holding yang berorientasi pembangunan nasional untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) secara langsung. Jika menerima PMN, holding tersebut dapat berstatus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai instrumen fiskal pemerintah.

Dampak Bagi Pengelolaan BUMN

Pengamat menilai revisi PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun model pengelolaan BUMN yang lebih terintegrasi melalui konsep superholding Danantara. Pemerintah berharap pengelolaan aset negara dapat dilakukan lebih profesional, transparan, dan memiliki fleksibilitas investasi yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun demikian, penguatan kewenangan tersebut juga diiringi dengan peningkatan mekanisme pengawasan, pelaporan, serta keterlibatan regulator baru agar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tetap terjaga.

Dengan revisi PP Nomor 16 Tahun 2026 ini, Danantara diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mengelola investasi strategis negara, memperkuat nilai aset BUMN, serta mendukung berbagai proyek pembangunan nasional dalam jangka panjang.

(berbagai sumber)