![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan insentif pembelian mobil listrik akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). (Foto: istimewa) |
GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah memastikan skema insentif pembelian kendaraan baru yang tengah disiapkan hanya akan diberikan untuk kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV). Kebijakan ini secara tegas tidak mencakup mobil berteknologi hybrid.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan insentif pembelian mobil listrik akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besarannya masih dalam tahap finalisasi dengan rentang antara 40 persen hingga 100 persen.
"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya di Jakarta, beberapa waktu lalu .
Alasan di Balik Pengecualian Hybrid
Keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan strategis. Wakil Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Achmad Rofiqi, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya hanya mendukung pemberian insentif untuk mobil listrik murni.
"Jika melihat China, pemerintah di sana membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 12 tahun untuk terlibat aktif dalam pengembangan industri kendaraan listrik. Pada tahap awal, pemerintah memberikan dukungan sangat besar. Bahkan, kendaraan PHEV juga mendapatkan insentif yang sama seperti kendaraan listrik murni," ujar Rofiqi kepada Kompas.com .
Pemerintah menilai bahwa memberikan insentif untuk mobil hybrid akan mengurangi efektivitas program dalam mencapai target pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong peralihan dari BBM ke listrik.
"Supaya ada dorongan tambahan di perekonomian triwulan II, dan yang penting adalah ada 'switch' dari pemakaian BBM ke listrik. Sehingga impor BBM kita bisa berkurang dan membantu daya tahan ekonomi kita juga," kata Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, 7 Mei 2026 .
Selain itu, pasokan listrik nasional dinilai mengalami kelebihan, sehingga mendorong elektrifikasi di sektor transportasi tidak hanya bermanfaat mengurangi impor BBM, tapi juga meningkatkan efisiensi fasilitas tenaga listrik .
Skema Insentif Berbasis Baterai Nikel
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih menyusun detail aturan insentif. Salah satu faktor yang menentukan besaran subsidi adalah jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.
Rencananya porsi insentif akan diberikan lebih besar kepada kendaraan listrik yang menggunakan baterai nikel. Kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat hilirisasi nikel dan pengembangan industri baterai nasional.
Purbaya mengaku sempat membaca pemberitaan media internasional yang mempertanyakan prospek nikel Indonesia setelah China mengembangkan teknologi baterai nonnikel. Sebagai respons, pemerintah memilih memperkuat pemanfaatan nikel dalam negeri melalui kebijakan fiskal.
"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelasnya .
Jadwal dan Kuota Insentif
Pemerintah sebelumnya menyampaikan insentif kendaraan listrik direncanakan berlaku awal Juni 2026, namun belakangan ditunda sebulan ke Juli 2026 .
Pada tahap awal, kuota insentif disiapkan untuk 100 ribu unit mobil listrik. Pemerintah juga membuka peluang menambah kuota apabila seluruh alokasi awal telah terserap habis.
Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik. Namun skemanya berbeda karena diberikan dalam bentuk bantuan langsung sebesar Rp5 juta per unit. Sama seperti mobil listrik, kuota awal subsidi motor listrik ditetapkan sebanyak 100 ribu unit .
Nasib Mobil Hybrid: Masih Dapat Insentif Lain?
Meski tidak mendapatkan insentif PPN DTP dalam program ini, mobil hybrid sebenarnya masih mendapatkan dukungan dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, mobil hybrid masih mendapatkan dukungan berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen. Insentif tersebut mencakup kendaraan full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) .
Kekhawatiran Industri Otomotif
Penundaan peluncuran insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif nasional.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, ketidakpastian terkait insentif membuat calon konsumen memilih menunggu sebelum melakukan pembelian.
"Kita masih harus menunggu, dengan demikian calon pembeli kan juga menunggu? Kalau masih menunggu berarti belum jadi membeli kan?" ujar Jongkie kepada Kontan .
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi. Ia menilai penundaan insentif berpotensi memberikan dampak langsung terhadap penjualan.
"Begitu diumumkan ya masyarakat kan juga nunggu bantuan. Nah kalau kelamaan itu yang dampaknya kerugian oleh para industri karena penjualannya kan pasti terdampak ya kalau masyarakat nunggu subsidi," kata Budi .
Meski demikian, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) tetap menunjukkan optimisme. Head of PR HMID Rouli Sijabat mengatakan, Hyundai memahami bahwa pemerintah memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan skema insentif.
"Hyundai memahami bahwa pemerintah tentunya memerlukan waktu yang cukup untuk memastikan skema insentif yang tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujarnya .
(berbagai sumber)
---
